Bulukumba,Beranda.News– Rangkaian pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah dimulai. Pemilihan kepala daerah serentak akan dilakukan pada 27 November 2024 mendatang.
Anggota Bawaslu Bulukumba yang membidangi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Wawan Kurniawan, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak ikut dalam politik praktis selama Pilkada.
“Kita ingatkan para ASN agar tetap netral, menjaga independensi, dengan tidak terlibat dalam politik praktis,” kata Wawan pada Senin (10 Juni 2024).

Also Read
Netralitas yang dimaksud adalah bahwa ASN memiliki hak pilih. Jadi, ASN harus tetap tenang dan fokus pada tugas pelayanan, tegasnya.
Wawan menjelaskan bahwa regulasi tentang netralitas ASN sangat jelas pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Dalam menghadapi Pilkada 2024, ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), harus netral karena aturan menuntut demikian, tambahnya.
Wawan menyebutkan bahwa berdasarkan data Pilkada 2020, selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020, Bawaslu Bulukumba telah memproses dan merekomendasikan 27 kasus netralitas ASN ke KASN. Dari 27 kasus tersebut, terdapat 34 orang yang ditangani Bawaslu Bulukumba terkait netralitas ASN.
“Beragam sanksi diberikan saat itu, seperti 13 orang yang diberikan sanksi moral, 2 orang diberikan sanksi disiplin ringan, dan 13 orang diberikan sanksi disiplin sedang,” urai Wawan.
Pada Pilkada 2024 mendatang, kita berharap pelanggaran netralitas ASN bisa diminimalisir. Bawaslu Bulukumba telah memaksimalkan imbauan agar ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Bulukumba tetap menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada berlangsung.