BULUKUMBA, Beranda.News-Tim Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin oleh Dantim AIPTU Muh. Usman berhasil menangkap seorang pria asal Kabupaten Bantaeng karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Bulukumba
Terduga pelaku, AR alias AA (20 tahun), adalah warga Dusun Baroe, Desa Kampala, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan
Korban, RA (54 tahun), adalah warga Dusun Mattirowalie, Desa Topanda, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. RA menjadi korban pencurian satu unit sepeda motor pada Kamis, 15 Februari 2024, di Jl. Abd Azis, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Also Read
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan insiden tersebut pada Jumat, 16 Februari 2024, di Polsek Ujung Bulu untuk pengusutan lebih lanjut.
Dari laporan ini, Tim gabungan Polsek Ujung Bulu dan Polres terus melakukan serangkaian penyelidikan. Alhasil, tim gabungan berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku yang diketahui sedang berada di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Tim Resmob Polres Bulukumba yang dibackup oleh Resmob Polres Sidrap berhasil menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan pada Kamis, 11 Juli 2024, pukul 21.00 WITA di Kabupaten Sidrap.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Kabupaten Bulukumba untuk diinterogasi dan penanganan lebih lanjut.
Tim Resmob juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z milik korban sebagai barang bukti hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, SH., MH., mengungkapkan bahwa saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor milik korban RA.
“Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor milik korban yang sedang terparkir di halaman rumah sekitar empat bulan yang lalu,” ungkap Kasat, Minggu (14/7/2024).
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa modus operandi terduga pelaku adalah dengan mengintai kendaraan motor milik korban yang terparkir, kemudian mengambil motor tersebut menggunakan kunci letter “T”.
Dalam aksinya, terduga pelaku berboncengan bersama rekannya berinisial AC yang saat ini masih dalam pengembangan atau pengejaran.
“Saat beraksi, terduga pelaku AR alias AA berboncengan bersama rekannya AC (DPO) mengambil motor milik korban dengan menggunakan kunci letter ‘T’,” ungkap Kasat AKP Abustam.
“Peran keduanya adalah terduga pelaku AC (DPO) yang mengambil motor korban dengan menggunakan kunci letter ‘T’ sementara AR alias AA bertindak mengawasi situasi sekitar dan langsung membawa motor hasil curian,” jelas Kasat.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor di Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

















