Bulukumba, Beranda.News – Kejaksaan Negeri Bulukumba kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa di sejumlah wilayah. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan program ketahanan pangan dan kegiatan sejenis yang dikelola oleh pemerintah desa.
Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Bulukumba, Dedy Chaidiryanto, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap puluhan desa di Bulukumba. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Sebelumnya kami telah memeriksa beberapa desa. Selanjutnya, giliran desa lain yang juga mengelola program serupa,” ujar Dedy, Jumat, 25 April 2025.

Also Read
Meski demikian, ia belum merinci desa mana saja yang akan diperiksa, termasuk alasan spesifiknya.
“Jumlah desa dan dasar pemeriksaan belum bisa kami sampaikan karena masih menjadi bagian dari materi penyelidikan. Nanti akan diumumkan setelah prosesnya selesai dan ada hasilnya,” jelasnya.
Dedy menambahkan, pemeriksaan ini juga merupakan bagian dari program nasional Jaksa Garda Desa yang sejak awal 2025 telah diimplementasikan di Bulukumba. Program tersebut bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.
“Kami tegaskan, langkah ini bukan untuk mencari kesalahan, tapi bentuk pendampingan agar dana desa dikelola sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya mengaku telah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk dimintai keterangan.
“Iya, benar. Kami menerima surat pemeriksaan terkait penggunaan dana desa dalam program ketahanan pangan, khususnya pengadaan bibit unggul durian musangking. Informasi dari DPMD, lebih dari 10 desa akan diperiksa,” ujarnya.
Ia mengaku bersedia mengikuti proses hukum, namun merasa heran dengan pemanggilan tersebut.
“Kami sudah diperiksa oleh Inspektorat, bahkan BPKP, dan tidak ada temuan. Tapi tiba-tiba kejaksaan memanggil,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah desa berada dalam posisi dilematis. “Pemerintah menganjurkan 40 persen dana desa untuk program ketahanan pangan, termasuk pengadaan bibit unggul. Tapi saat kami laksanakan, justru pemeriksaan datang bertubi-tubi tanpa kejelasan masalah. Kami tetap harus menjalaninya dengan sabar dan ikhlas, karena ini bagian dari tanggung jawab dalam mengelola anggaran negara,” tutupnya.