BULUKUMBA,Beranda News — Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada awal 2026. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil kejahatan dan dua pelaku, salah satunya merupakan buronan sejak 2017.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Tim Resmob Polres Bulukumba dengan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan. Kedua pelaku berinisial SS dan ABD alias Aco, warga Kabupaten Bantaeng. ABD diketahui telah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku telah beraksi sejak 2016 di sejumlah wilayah Kabupaten Bulukumba, terutama di Kecamatan Gantarang, serta Kecamatan Kindang, Rilau Ale, dan Ujung Bulu. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencuri sekitar 100 unit sepeda motor di Bulukumba dan Bantaeng.

Also Read
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos., mengatakan pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku curanmor sebelumnya di Kabupaten Pangkep dan Bantaeng.
“Di wilayah hukum Polres Bulukumba, tim gabungan menangani tiga laporan polisi, terdiri dari dua laporan di Kecamatan Gantarang dan satu laporan di Kecamatan Rilau Ale,” ujar Iptu Muhammad Ali, Selasa (3/2/2026).
Dari sembilan unit sepeda motor yang diamankan di Bulukumba, baru tiga unit yang telah teridentifikasi pemiliknya. Enam unit lainnya masih dalam proses pengembangan. Seluruh barang bukti diamankan di Polda Sulawesi Selatan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers Ditreskrimum Polda Sulsel di Posko Resmob Polda Sulsel. Berdasarkan 11 laporan polisi, aparat mengamankan empat tersangka dan menetapkan empat pelaku lainnya sebagai DPO. Barang bukti keseluruhan meliputi satu unit mobil Toyota Avanza, satu kunci T, dan 35 unit sepeda motor.
Para tersangka dijerat Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun atau denda hingga Rp500 juta.
















