Awal 2026, Resmob Bulukumba Bongkar Sindikat Curanmor, Ratusan Motor Diakui Pernah Dicuri

Dirman

BULUKUMBA,Beranda News — Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada awal 2026. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil kejahatan dan dua pelaku, salah satunya merupakan buronan sejak 2017.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Tim Resmob Polres Bulukumba dengan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan. Kedua pelaku berinisial SS dan ABD alias Aco, warga Kabupaten Bantaeng. ABD diketahui telah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku telah beraksi sejak 2016 di sejumlah wilayah Kabupaten Bulukumba, terutama di Kecamatan Gantarang, serta Kecamatan Kindang, Rilau Ale, dan Ujung Bulu. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencuri sekitar 100 unit sepeda motor di Bulukumba dan Bantaeng.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos., mengatakan pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku curanmor sebelumnya di Kabupaten Pangkep dan Bantaeng.

“Di wilayah hukum Polres Bulukumba, tim gabungan menangani tiga laporan polisi, terdiri dari dua laporan di Kecamatan Gantarang dan satu laporan di Kecamatan Rilau Ale,” ujar Iptu Muhammad Ali, Selasa (3/2/2026).

Dari sembilan unit sepeda motor yang diamankan di Bulukumba, baru tiga unit yang telah teridentifikasi pemiliknya. Enam unit lainnya masih dalam proses pengembangan. Seluruh barang bukti diamankan di Polda Sulawesi Selatan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers Ditreskrimum Polda Sulsel di Posko Resmob Polda Sulsel. Berdasarkan 11 laporan polisi, aparat mengamankan empat tersangka dan menetapkan empat pelaku lainnya sebagai DPO. Barang bukti keseluruhan meliputi satu unit mobil Toyota Avanza, satu kunci T, dan 35 unit sepeda motor.

Para tersangka dijerat Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Popular Post

BERITA

Sadis! Pasutri Lansia di Bulukumba Dihajar Tetangga Pakai Balok, Tulang Patah Dan Luka Sobek

BULUKUMBA, BERANDA.NEWS– Sepasang suami istri lanjut usia di Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan ...

BERITA

Desakan Penutupan Pabrik Porang di Bululumba Muncul, Sam Prakoso: Pemerintah Jangan Mencoba Khianati Petani

BULUKUMBA, Beranda.News – Meningkatnya desakan dari sejumlah pihak untuk menutup pabrik porang di Kabupaten Bulukumba mendapat respons dari Ketua Majelis ...

HEADLINENASIONAL

Warga Bulukumba Jadi Korban Penipuan DP Rumah Subsidi BTN Tiara Residen

Bulukumba, Beranda .News– Seorang warga Desa Caramming, Kecamatan Bontotiro, bernama Ical, mengaku menjadi korban penipuan dalam proses pembelian rumah subsidi ...

HEADLINENASIONAL

Puluhan Desa di Bulukumba Akan Diperiksa Kejaksaan Terkait Program Ketahanan Pangan

Bulukumba, Beranda.News – Kejaksaan Negeri Bulukumba kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa di sejumlah wilayah. Pemeriksaan ini merupakan bagian ...

BERITA

Muallim Tampa Racing Team Sabet Juara Umum di SSCP Bira 2025

BULUKUMBA, Beranda.News— Muallim Tampa Racing Team berhasil keluar sebagai juara umum dalam ajang Sulsel Super Championship Prix (SSCP) yang digelar ...

BERITA

A. Aswad Salam Jadi Kanit Tipiter, Aktivis HMI: Angin Segar bagi Bulukumba

Bulukumba,Beranda.News-Rotasi yang dilakukan Kapolres Bulukumba pada sejumlah unit di Satuan Reserse Kriminal mendapat apresiasi, khususnya penunjukan A. Aswad Salam akrab ...

Tinggalkan komentar