BULUKUMBA,Beranda.News — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tragis tersebut terjadi di depan SPBU Jalanjang, Kabupaten Bulukumba.
Kasus penganiayaan itu berlangsung pada Selasa malam, 17 Februari 2026, sekitar pukul 22.25 Wita, di Jalan Poros Bulukumba–Bantaeng, tepatnya di depan SPBU wilayah Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang.
Korban diketahui berinisial NB (19), warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. NB sehari-hari bekerja di salah satu tempat pencucian mobil di Kota Bulukumba.

Also Read
Adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial SD (26), warga Jalan Menara, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, yang berperan sebagai pelaku utama penikaman.
Kemudian HA alias TR (24), warga Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, yang berperan melakukan pemukulan terhadap korban.
Sementara YU (16), warga Kecamatan Ujung Bulu, berperan menghasut pelaku utama. Karena masih di bawah umur, YU ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu siang, 18 Februari 2026, setelah tim penyidik Pidana Umum (Pidum) melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan saksi-saksi, lalu meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada malam kejadian korban NB berboncengan tiga bersama rekannya menggunakan sepeda motor menuju SPBU Jalanjang untuk mengisi bahan bakar. Namun di tengah perjalanan, mereka dikejar oleh ketiga pelaku yang juga berboncengan menggunakan sepeda motor.
Setibanya di lokasi SPBU, korban sempat melompat dari sepeda motor dan tertinggal dari rekannya. Situasi tersebut dimanfaatkan para pelaku untuk mengejar dan melakukan penganiayaan.
Dalam kejadian itu, korban mengalami beberapa luka tusukan akibat senjata tajam jenis badik. Korban sempat dilarikan ke RSUD Sultan Daeng Raja Bulukumba untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, pada Rabu pagi, 18 Februari 2026, korban dinyatakan meninggal dunia.
Usai menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, ketiga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.30 Wita, tidak lama setelah kejadian.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Muhammad Ali, mengungkapkan bahwa pelaku utama SD mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui mendatangi korban bersama dua rekannya dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban secara berulang kali menggunakan badik,” jelasnya, Kamis (19/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, motif penganiayaan dipicu oleh kesalahpahaman. Pelaku YU mengaku sempat ditendang oleh korban saat berada di area Masjid Islamic Center Dato Tiro. YU kemudian mengadu kepada SD, yang selanjutnya bersama HA mencari korban hingga berujung pada aksi penganiayaan.
Para pelaku mengaku tidak memiliki permasalahan sebelumnya dengan korban. Aksi kekerasan tersebut murni dipicu emosi sesaat akibat kesalahpahaman.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 468 ayat (2), subsider Pasal 466 ayat (3) jo Pasal 20 huruf c dan jo Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Saat ini dua tersangka dewasa, yakni SD dan HA, telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba. Sementara satu pelaku anak ditangani oleh penyidik PPA,” pungkasnya.
Polres Bulukumba menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan serta mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat merugikan banyak pihak.
















