BULUKUMBA.Beranda.News- Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kajang.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial MD (39), warga Desa Lolisang, Kecamatan Kajang.
Pelaku ditangkap pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di Dusun Kalumpang, Desa Lembang, Kecamatan Kajang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu sachet sabu seberat 4,5758 gram dan satu unit handphone.

Also Read
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Ashar langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan MD bersama barang bukti sabu.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya. Polisi kini masih memburu pemasok barang haram itu.
Barang bukti dan sampel urine pelaku telah diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sulsel.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan barang bukti dan urine pelaku positif mengandung methamphetamine atau sabu,” ujar AKP Salehuddin, Rabu (20/5/2026).
Saat ini, MD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Bulukumba.
AKP Salehuddin menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Bulukumba.
















