BULUKUMBA, BERANDA.NEWS-Keberadaan sebuah bangunan usaha yang berada di lingkungan tempat tinggal harus mendapatkan ijin dari warga setempat, apalagi jika usaha tersebut dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar lokasi usaha.
Seperti pembangunan SPBU di jalan Ratulangi, Kecamatan Ujung Bulu , Kabupaten Bulukumba, meski masih berpolemik dengan warga tetangga, namun saat ini telah beroperasi, Senin, 26/4/2021 Sore
Sebelumnya, DPRD Bulukumba telah dua kali melalukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) buntut dari protes masyarakat atas pembangunan SPBU yang telah berdiri tanpa mendapatkan Izin Tetangga
Saat itu, DPRD Bulukumba mengeluarkan Rekomendasi pemberhentian sementara pembangunan SPBU tersebut karena tidak memiliki izin tetangga.
Dan Juga rekomendasi pengembalian median jalan yang di bongkar tanpa sepengetahuan DPRD
Hingga saat ini tak satupun rekomendasi DPRD yang di jalankan oleh pemerintah Kabupaten Bulukumba dan Pemilik SPBU
H Natsier yang di konfirmasi menyampaikan tidak mengetahui jika SBPU samping rumahnya sudah beroperasi
“Saya tidak tau kalau sudah beroperasi, saat ini saya sedang ada acara buka puasa di rumah,” Singkat H.Natsier (Dirman)