BULUKUMBA,BERANDA.NEWS. Kepala Desa Kindang, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulsel, NR di tahan polisi karena diduga selewengkan Dana Desa (DDS) Tahun anggaran 2017-2018
Kepala Desa dua periode itu dibekuk dikediamannya sekitar 15.00, wita di Desa Kindang, Kecamatan Kindang dan sampai di mapolres Bulukumba Pukul 17.10 wita sore, Rabu.14/07/2021
Terlihat oleh media ini, dua Mobil mengawal NR, saat turun dari mobil NR kelihatan kebingungan dikawal 3 orang polisi berpakaian preman yang mengarahkan masuk dalam ruangan Kanit Tipidkor

Also Read
Menurut Kanit TIPIDKOR, Ipda Muh.Ali, NR saat ditangkap tanpa melakukan perlawanan
” Beliau saat di tangkap tanpa melakukan perlawanan dan selama ini beliau kooperatif mengikuti pemeriksaan.
” Dan sementara pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap NR terkait penyelewengan Dana Desa.Kata Ipda Muh.Ali Saat ditemui di halaman polres Bulukumba
Sementara itu, Kasat Reskrim polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono, mengatakan, Penangkapan NR karena adanya temuan Badan Pemeriksaan keuangan (BPK) dengan hasil audit negara mengalami kerugian sebesar Rp.765 Juta
Dana itu adalah anggaran Dana Desa(DDS) Tahun Anggaran 2017-2018 untuk pembangunan Pisik
Dari hasil pemeriksaan sementara, dana itu diselewengkan untuk kepentingan pribadi
Selain menangkap NR, Pihaknya juga mengamankan beberapa berkas, di antaranya laporan pertanggung jawaban (LPJ)
Dan untuk sementara, NR diancam pasal 2 dan 3 Undang Undang nomor 3 Tahun 1999 di Junto Undang Undang Nomor 20 tahun 2021 minimal penjara 4 Tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Pihak kami sementara melakukan pemeriksaan lebih mendalam, namun untuk sementara NR di ancam minimal penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.Bebernya
Kasus yang menyeret kepala desa Kindang ini telah berproses pada tahun 2019
Sedangkan kasus korupsi dana desa di kabupaten Bulukumba yang berhasil di ungkapkan pihak kepolisian sudah 5 kasus
Olehnya itu, AKP Bayu Wicaksono menghimbau semua Kepala Desa yang ada di kabupaten Bulukumba agar lebih hati hati menggunakan Dana Desa, gunakanlah sesuai peruntukannya jika tidak ingin berurusan dengan hukum.Pintahnya (Dir)