Kondisi Mabuk, Warga Palambarae Bacok Tetangganya

Admin BN

Bulukumba, Beranda.News -Polres Bulukumba melalui Satuan Reskrim Polres Bulukumba, menahan Pelaku penganiayaan yang terjadi pada malam pergantian tahun 2021-2022.

Penganiayaan tersebut terjadi di Dusun Bobo Desa Palambarae Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, Sabtu (1/1/22), sekitar pukul 01.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf mengatakan Ambo Afdar Balla (45), warga Desa Palambarae Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh SI (33), yang juga warga Desa Palambarae Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.

Kejadian tersebut berawal ketika Korban kembali ke rumahnya, untuk mematikan alat karaoke yang telah dipasang sebelum meninggalkan rumah dan menuju permandian lembah biru yang tidak jauh dari kediamannya, namun pada saat tiba di rumah alat karaoke yang telah dipasang sudah di matikan dan tertutup kain baliho.

Di saat yang bersamaan pelaku sedang mengamuk di depan rumahnya dan sedang di tarik oleh saudaranya, sehingga saat itu korban juga sempat menegur pelaku dengan mengatakan “bodomi itu kalau sudah mabuk baru mengamuk lebih baik masuk tidur”

Karena pelaku tidak terimah disebut bodoh, pelaku mendatangi korban, namun saat itu hanya disuruh pulang kerumahnya oleh korban

Beberapa menit kemudian pelaku kembali mendatangi korban dengan membawa sebilah badik dalam keadaan terhunus dan langsung mengarahkan badiknya ke arah korban tapi korban berhasil menghindar.

Pelaku terus mengejar korban hingga posisi tersudut atau terpojok, pelaku langsung mengarahkan badiknya ke arah dada korban namun saat itu korban sempat menghindar tapi pelaku terus menyerang dan akhirnya korban mengalami luka pada bagian dada sebelah kanan.

Setelah kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke polres Bulukumba, sementara pelaku menyerahkan diri diantar oleh Kepala Desa Palambarae Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, terhadap korban, saksi – saksi dan pelaku. Pelaku diketahui melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, sehingga Penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dan kini pelaku telah di tahan di Rutan Polres Bulukumba.Pungkas Kasat ResKrim (Dirman)

Popular Post

BERITA

Sadis! Pasutri Lansia di Bulukumba Dihajar Tetangga Pakai Balok, Tulang Patah Dan Luka Sobek

BULUKUMBA, BERANDA.NEWS– Sepasang suami istri lanjut usia di Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan ...

HEADLINENASIONAL

Puluhan Desa di Bulukumba Akan Diperiksa Kejaksaan Terkait Program Ketahanan Pangan

Bulukumba, Beranda.News – Kejaksaan Negeri Bulukumba kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa di sejumlah wilayah. Pemeriksaan ini merupakan bagian ...

HEADLINENASIONAL

Warga Bulukumba Jadi Korban Penipuan DP Rumah Subsidi BTN Tiara Residen

Bulukumba, Beranda .News– Seorang warga Desa Caramming, Kecamatan Bontotiro, bernama Ical, mengaku menjadi korban penipuan dalam proses pembelian rumah subsidi ...

BERITA

A. Aswad Salam Jadi Kanit Tipiter, Aktivis HMI: Angin Segar bagi Bulukumba

Bulukumba,Beranda.News-Rotasi yang dilakukan Kapolres Bulukumba pada sejumlah unit di Satuan Reserse Kriminal mendapat apresiasi, khususnya penunjukan A. Aswad Salam akrab ...

HUKRIMNASIONAL

Warga Desa Tamaona Jadi Korban Pencopetan di Pasar Batukatopa

Bulukumba,Beranda.News – Seorang warga Desa Tamaona bernama Sukma (41) menjadi korban pencopetan saat berbelanja di Pasar Batukatopa, Desa Bontomanai, Kecamatan ...

HEADLINE

Polisi Dinilai Lamban Tangani Laporan Warga Soal Curnak di Gowa

GOWA, Beranda.News– Warga Kecamatan Biring Bulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mulai diresahkan maraknya pencurian hewan ternak sapi, Rabu, 30 April ...

Tinggalkan komentar