Polisi Ringkus Bandar Narkoba Dengan Barang Bukti 33.25 Gram di Bulukumba

Admin BN

Bulukumba, Beranda.News– Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba berhasil meringkus seorang bandar narkoba dengan barang bukti sebanyak 33,25 gram Sabu siap edar. Hal itu terungkap dalam press release Polres Bulukumba, Rabu (2/2/2022) siang.

Wakapolres Bulukumba Kompol Umar Siatta didampingi Kasat Narkoba, AKP Baharuddin dan PS Kasi Humas, Iptu Marala dalam keterangannya menyebut, Penangkapan bandar narkoba berinisial RN (49) dilakukan di dusun Passimbungan Desa Anrihua kecamatan Kindang, Bulukumba. Rabu 26/1/2022 yang lalu

“Dari informasi warga sering terjadi peredaran narkoba di dusun Passimbungan Desa Anrihua kecamatan Kindang, Bulukumba. Saat dilakukan penyelidikan dan berhasil menciduk tersangka saat ingin bertransaksi

Dalam penangkapan RN, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 sachet bening bungkusan besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat awal 33, 27 gram, 1 alat timbangan, 1 pack plastik kosong dan 1 unit hp merk Oppo warna biru.

Adapun tersangka dihadapan polisi mengaku mendapat barang haram tersebut dari kota Makassar.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Makassar dengan harga Rp.30.000.000,” tambah Umar.

Saat ini tersangka RN di tahan di Mapolres Bulukumba demi pengembangan penyelidikan. RN terancam hukuman dengan ancaman minimal 7 tahun, maksimal 20 tahun dan seumur hidup penjara serta terancam hukuman mati.

“Ini merupakan prestasi sat res narkoba, Polres Bulukumba di awal tahun tepatnya bulan Februari. Bayangkan ketika ini beredar berapa banyak masyarakat khususnya generasi muda yang akan rusak,” jelas Umar.

Selain Bandar narkoba RN, Polisi juga merilis satu tersangka lain yakni FA (24) pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap di tempat berbeda.

FA ditangkap di kediamannya di dusun Lembange Desa Bonto Sunggu kecamatan Gantarang Bulukumba, Sabtu (22/1/2022).

Dalam penangkapan FA polisi mengamankan barang bukti berupa 2 sachet plastik bening berisi sabu dengan berat 1,57 gram, 1 batang kaca pireks, 1 buah pipet, 1 buah sendok sabu, 1 sumbu pembakar, 1 buah korek api serta 1 bungkus rokok dan 1 tas warna putih.

“Kalau FA sudah jelas, ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun karena ini diatas satu gram,” Ungkap Wakapolres Kompol Umar Siatta.

Popular Post

BERITA

Sadis! Pasutri Lansia di Bulukumba Dihajar Tetangga Pakai Balok, Tulang Patah Dan Luka Sobek

BULUKUMBA, BERANDA.NEWS– Sepasang suami istri lanjut usia di Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan ...

HEADLINENASIONAL

Puluhan Desa di Bulukumba Akan Diperiksa Kejaksaan Terkait Program Ketahanan Pangan

Bulukumba, Beranda.News – Kejaksaan Negeri Bulukumba kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa di sejumlah wilayah. Pemeriksaan ini merupakan bagian ...

HEADLINENASIONAL

Warga Bulukumba Jadi Korban Penipuan DP Rumah Subsidi BTN Tiara Residen

Bulukumba, Beranda .News– Seorang warga Desa Caramming, Kecamatan Bontotiro, bernama Ical, mengaku menjadi korban penipuan dalam proses pembelian rumah subsidi ...

BERITA

A. Aswad Salam Jadi Kanit Tipiter, Aktivis HMI: Angin Segar bagi Bulukumba

Bulukumba,Beranda.News-Rotasi yang dilakukan Kapolres Bulukumba pada sejumlah unit di Satuan Reserse Kriminal mendapat apresiasi, khususnya penunjukan A. Aswad Salam akrab ...

HUKRIMNASIONAL

Warga Desa Tamaona Jadi Korban Pencopetan di Pasar Batukatopa

Bulukumba,Beranda.News – Seorang warga Desa Tamaona bernama Sukma (41) menjadi korban pencopetan saat berbelanja di Pasar Batukatopa, Desa Bontomanai, Kecamatan ...

HEADLINE

Polisi Dinilai Lamban Tangani Laporan Warga Soal Curnak di Gowa

GOWA, Beranda.News– Warga Kecamatan Biring Bulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mulai diresahkan maraknya pencurian hewan ternak sapi, Rabu, 30 April ...

Tinggalkan komentar