Bulukumba, Beranda.News– Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba berhasil meringkus seorang bandar narkoba dengan barang bukti sebanyak 33,25 gram Sabu siap edar. Hal itu terungkap dalam press release Polres Bulukumba, Rabu (2/2/2022) siang.
Wakapolres Bulukumba Kompol Umar Siatta didampingi Kasat Narkoba, AKP Baharuddin dan PS Kasi Humas, Iptu Marala dalam keterangannya menyebut, Penangkapan bandar narkoba berinisial RN (49) dilakukan di dusun Passimbungan Desa Anrihua kecamatan Kindang, Bulukumba. Rabu 26/1/2022 yang lalu
“Dari informasi warga sering terjadi peredaran narkoba di dusun Passimbungan Desa Anrihua kecamatan Kindang, Bulukumba. Saat dilakukan penyelidikan dan berhasil menciduk tersangka saat ingin bertransaksi

Also Read
Dalam penangkapan RN, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 sachet bening bungkusan besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat awal 33, 27 gram, 1 alat timbangan, 1 pack plastik kosong dan 1 unit hp merk Oppo warna biru.
Adapun tersangka dihadapan polisi mengaku mendapat barang haram tersebut dari kota Makassar.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Makassar dengan harga Rp.30.000.000,” tambah Umar.
Saat ini tersangka RN di tahan di Mapolres Bulukumba demi pengembangan penyelidikan. RN terancam hukuman dengan ancaman minimal 7 tahun, maksimal 20 tahun dan seumur hidup penjara serta terancam hukuman mati.
“Ini merupakan prestasi sat res narkoba, Polres Bulukumba di awal tahun tepatnya bulan Februari. Bayangkan ketika ini beredar berapa banyak masyarakat khususnya generasi muda yang akan rusak,” jelas Umar.
Selain Bandar narkoba RN, Polisi juga merilis satu tersangka lain yakni FA (24) pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap di tempat berbeda.
FA ditangkap di kediamannya di dusun Lembange Desa Bonto Sunggu kecamatan Gantarang Bulukumba, Sabtu (22/1/2022).
Dalam penangkapan FA polisi mengamankan barang bukti berupa 2 sachet plastik bening berisi sabu dengan berat 1,57 gram, 1 batang kaca pireks, 1 buah pipet, 1 buah sendok sabu, 1 sumbu pembakar, 1 buah korek api serta 1 bungkus rokok dan 1 tas warna putih.
“Kalau FA sudah jelas, ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun karena ini diatas satu gram,” Ungkap Wakapolres Kompol Umar Siatta.