Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 7,30 Gram di Bulukumba

Admin BN

Bulukumba,Beranda News_Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu sebanyak 7,30 Gram.

Pengungkapan tersebut terjadi di Desa Mattoanging Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba oleh satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba dengan mengamankan dua orang pelaku, masing – masing berinisial NA(24), wiraswasta alamat beralamat Desa Maleleng Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba dan CE(42), wiraswasta alamat Desa Batulohe Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba Akp Baharuddin, mengaku telah berhasil mengamankan dua orang pelaku dalam peradaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan atau pengungkapan kasus tersebut berawal ketika adanya informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindak lanjuti oleh personel untuk dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku.

Kedua pelaku diringkus pada saat sedang mengendarai mobil pick up yang dikemudikan oleh CE sementara NA duduk di kursi penumpang samping sopir, kemudian dihentikan oleh personel dan dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 tas kecil warna putih yg didalamnya terdapat 8 sachet plastik bening berisi narkotika jenis Sabu, 1 pack plastik bening kosong, 1 alat timbangan, yang disimpan pada dipintu mobil sebelah kiri.

Selanjutnya pada pintu mobil sebelah kanan ditemukan pula berupa 1 buah bong alat hisap sabu, 1 batang kaca pirex, 1 batang pipet sendok sabu.

Saat dilakukan introgasi terhadap NA, menyebutkan bahwa semua barang tersebut adalah milik CE.

“ Jadi ini kedua pelaku ditangkap saat menggunakan kendaraan pick up, saat digeledah ditemukanlah semua barang bukti sabu serta alat-alat sabu dimobilnya dan Pengungkapan tersebut terjadi pada Hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekitar jam 22.00 Wita” Ucap Kasat.

Selain mengamankan barang bukti sabu 7,30 gram, serta alat – alat sabu lainnya, turut diamankan pula, 1 unit HP merek OPPO warna merah, 1 unit HP merek VIVO warna biru, 1 unit HP merek Nokia warna hitam dan 1 unit mobil pick up merek Daihatsu grand max warna silver.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan oleh penyidik keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. Pungkas Kasat Narkoba.

Popular Post

BERITA

Sadis! Pasutri Lansia di Bulukumba Dihajar Tetangga Pakai Balok, Tulang Patah Dan Luka Sobek

BULUKUMBA, BERANDA.NEWS– Sepasang suami istri lanjut usia di Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan ...

HEADLINENASIONAL

Puluhan Desa di Bulukumba Akan Diperiksa Kejaksaan Terkait Program Ketahanan Pangan

Bulukumba, Beranda.News – Kejaksaan Negeri Bulukumba kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa di sejumlah wilayah. Pemeriksaan ini merupakan bagian ...

HEADLINENASIONAL

Warga Bulukumba Jadi Korban Penipuan DP Rumah Subsidi BTN Tiara Residen

Bulukumba, Beranda .News– Seorang warga Desa Caramming, Kecamatan Bontotiro, bernama Ical, mengaku menjadi korban penipuan dalam proses pembelian rumah subsidi ...

BERITA

A. Aswad Salam Jadi Kanit Tipiter, Aktivis HMI: Angin Segar bagi Bulukumba

Bulukumba,Beranda.News-Rotasi yang dilakukan Kapolres Bulukumba pada sejumlah unit di Satuan Reserse Kriminal mendapat apresiasi, khususnya penunjukan A. Aswad Salam akrab ...

HUKRIMNASIONAL

Warga Desa Tamaona Jadi Korban Pencopetan di Pasar Batukatopa

Bulukumba,Beranda.News – Seorang warga Desa Tamaona bernama Sukma (41) menjadi korban pencopetan saat berbelanja di Pasar Batukatopa, Desa Bontomanai, Kecamatan ...

HEADLINE

Polisi Dinilai Lamban Tangani Laporan Warga Soal Curnak di Gowa

GOWA, Beranda.News– Warga Kecamatan Biring Bulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mulai diresahkan maraknya pencurian hewan ternak sapi, Rabu, 30 April ...

Tinggalkan komentar