Bulukumba, Beranda.News-Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bulukumba melalui tim resmob telah berhasil menangkap seorang DPO kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Kajang Bulukumba pada tahun 2020 silan
Tersangka LG (39) tahun, warga Dusun Lembang Desa Bonto Biraeng Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba, di ciduk di Jalur 9 trans Kecamatan Jejangkit Timur Kabupaten Barito Koala Provinsi Kalimantan selatan, Rabu 11 Maret 2022.
Pelaku diamankan lantaran telah melakukan penganiayaan secara bersama sama dengan cara menikam menggunakan sebilah badik terhadap korban Kamaruddin (43) tahun seorang petani yang beralamat di Dusun Balo-Balo Desa Bonto Baji Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba.

Also Read
Peristiwa berdarah itu terjadi di Dusun Kampung Baru Desa Bonto Baji Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba pada Jumat 28 Agustus 2020 pukul 10.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Muhammad Yusuf, membenarkan penangkapan DPO kasus penganiayaan secara bersama sama, hilangkan nyawa satu orang korban, yang terjadi pada tahun 2020.
Ia menjelaskan bahwa pelaku penganiayaan secara bersama sama tersebut dilakukan oleh 2 orang yang mana kedua pelaku merupakan bersaudara. Pelaku SA saat ini telah menjalani proses hukuman karena telah melakukan pembunuhan terhadap Parong yang merupakan orang tua dari Kamaruddin, sementara pelaku LG melarikan diri saat setelah melakukan penikaman terhadap Kamaruddin.
kronologis awalnya, antara pelaku dan korban berselisih paham dan oleh pemangku adat memanggil mereka untuk dipertemukan dan pada saat dipertemukan tiba – tiba terjadi percekcokan dimana pelaku SA menikam Parong mengakibatkan orang tua Kamaruddin meninggal dunia.
Melihat kejadian tersebut korban Kamaruddin berdiri ingin melawan namun saudara dari pelaku SA yakni LG langsung menikam korban Kamaruddin dan melarikan diri pasca kejadian.
Menurut Kasat Reskrim AKP Muhammad Yusuf bahwa proses penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim resmob Polres Bulukumba selama ini yang terus melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang berada di Provinsi Kalimatan Selatan.
“Ya, Alhamdulillah pelaku penganiayaan yang selama ini menjadi DPO telah berhasil kami amankan berkat kerja keras dari tim resmob Polres Bulukumba yang akhirnya mengetahui keberadaan pelaku”. Ucap Kasat Reskrim.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Dantim AIPTU Hardiman Yacob bekerjasama dengan tim resmob Polda Kalsel
“Penangkapan pelaku itu dari tim resmob Polres Bulukumba yang dibantu oleh tim resmob Polda Kalsel yang berhasil mengamankan pelaku dari tempat persembunyiannya dan saat ini telah kami amankan di Mapolres Bulukumba guna proses penyidikan lebih lanjut. Pungkas Kasat Reskrim.