Bulukumba, Beranda.News-Akhirnya Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba Polda Sulsel, menetapkan MA (53) Sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap 3 Muridnya yang masih dibawah umur
Pelaku MA (53) merupakan guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.
MA ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti telah melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap 3 orang muridnya. Ketiganya masih duduk di bangku kelas 4.

Also Read
Kasat Reskrim AKP Muhammad Yusuf, menyampaikan, dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 3 orang anak SD.
“Penyidik PPA telah melakukan serangkaian pemeriksaan atau penyelidikan sejak dilaporkannya kejadian tersebut yakni pada Jumat 29 April 2022” Ucap Kasat.
Sehingga, Kata AKP Muhammad Yusuf, kasus tersebut dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan MA sebagai tersangka pada kasus pencabulan tersebut.
“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik sehingga kasus MA ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan dapat ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan” Jelas Kasat Reskrim
Lanjutnya, Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1,2,3 dan 5 JO Pasal 82 ayat 1,2 dan 4 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman minimal 10 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup / pidana mati”. Pungkas Kasat Reskrim.
Diktahui bahwa sebelumnya Korban NA yang didampingi oleh orang tuanya beserta 2 orang korban lainnya yakni AN dan WA, melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Bulukumba pada Jumat 29 April 2022.
Kejadian tersebut terungkap setelah salah seorang korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa telah mengalami pelecehan / pencabulan yang dilakukan oleh guru wali kelasnya sendiri.