Bulukumba, Beranda.News – Salah seorang remaja berusia 21 tahun di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Bulukumba, pada Kamis, 26 Mei 2022 sore tadi.
Remaja berciri-ciri plontos tersebut diketahui inisial AN. Dia tertangkap polisi lantaran terlibat kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 15 tahun.
Dari informasi yang didapatkan, pelaku yang berkaos hitam polos, celana pendek sudah dua kali melakukan perbuatan tak senonoh itu.
Kejadian ini terjadi di sebuah desa di Kabupaten Bulukumba. Sekarang ini, terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bulukumba.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muh Yusuf membenarkan penangkapan terhadap seorang remaja. Kini, kata dia terduga masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Tadi sekitar pukul 15.20 WITA kita amankan. Dan sementara dalam proses pemeriksaan,” ungkap mantan Kapolsek Ujung Loe ini sesaat lalu.
Namun, dia berjanji bakal merilis pengungkapan kasus pemerkosaan ini. “Besok kita akan rilis kasusnya, saya belum bisa berkomentar banyak terkait ini untuk karena masih dalam pemeriksaan,” bebernya. (**)