Bulukumba, Beranda.News – Salah seorang remaja bernama Andy 21 Tahun warga Bansalayya, Kelurahan Borongrappoa, Kecamatan Kindang,Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Bulukumba, pada Kamis, 26 Mei 2022 sore kemarin
Remaja berciri-ciri berambut “plontos” tersebut di tangkap polisi lantaran terlibat kasus penculikan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur
Anak itu (Korban) masih berusia 15 tahun, yang masih berstatus pelajar, warga salah satu Desa yang ada di Kecamatan Gantarang, Bulukumba

Also Read
Kasat Reskrim polres Bulukumba, AKP Muh Yusuf mengatakan, Penangkapan seorang pria asal kecamatan Kindang, itu karena adanya laporan warga
“Kemarin sekitar pukul 15.20 WITA kita amankan seorang pria bernama Andy 21 tahun warga Bansalayya, kelurahan borongrappoa, karena ada laporan warga telah membawa kabur anak orang yang masih dibawah umur, bahkan Andy ini sempat ingin di massa oleh warga sekitar. Ungkap Muh.Yusuf Jumat 27 MEY 2022
Dari keterangan pelaku, korban dan saksi, Muh Yusuf menyampaikan, Pelaku Andy ini membawah lari korban dan sembunyikan di rumah kebun miliknya.
Disanalah, Andy melakukan perbuatan bejatnya, Menyetubuhi anak dibawah umur itu berkali kali
” Andy ini bawah anak itu kerumah kebunnya selama 3 hari disana, lalu pindah lagi di rumah kebun yang lain selama 3 hari juga. disanalah, dia mengaku, setubuhi anak itu lebih dari 10 kali.setelah itu, membawa anak itu pulang kerumah neneknya, saat itulah warga melihat dan warga melapor kepemerintah setempat. Kata Muh.Yusuf dari keterangan pelaku dan korban
Lanjut Muh.Yusuf, Andy ini telah melakukan perbuatan serupa, sebelumnya korbannya adalah warga Sinjai, juga anak di bawah umur. waktu itu sempat di sel di Polsek Kindang tapi berhasil kabur dari tahanan.
Adapun jejak kasus Andy yang lain, dua bulan sebelum kasus ini, Andy baru keluar dari tahanan Mapolres bantaeng karena Terlibat penggelapan dan pencurian motor.
” Dari jejak kasus Andy, sudah beberapa kali melakukan pelanggaran pidana, pertama bawah kabur dan setubuhi anak di bawah umur warga Sinjai, lalu menggelapkan dan mencuri motor di Bantaeng, kali ini bawah lagi anak orang yang masih di bawah umur dan disetubuhi lagi. Ujar Muh.Yusuf
Atas perbuatannya, Andy akan dikenakan pasal berlapis, penculikan dan pencabulan. namun untuk hukuman kurungan penjaranya, kasat Reskrim belum bisa menyampaikan karna pihaknya masih melakukan pemeriksaan.