Remaja Berambut “Plontos” Asal Kindang Tertangkap Polisi, Perbuatannya Bikin Malu

Admin BN

Bulukumba, Beranda.News – Salah seorang remaja bernama Andy 21 Tahun warga Bansalayya, Kelurahan Borongrappoa, Kecamatan Kindang,Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Bulukumba, pada Kamis, 26 Mei 2022 sore kemarin

Remaja berciri-ciri berambut “plontos” tersebut di tangkap polisi lantaran terlibat kasus penculikan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur

Anak itu (Korban) masih berusia 15 tahun, yang masih berstatus pelajar, warga salah satu Desa yang ada di Kecamatan Gantarang, Bulukumba

Kasat Reskrim polres Bulukumba, AKP Muh Yusuf mengatakan, Penangkapan seorang pria asal kecamatan Kindang, itu karena adanya laporan warga

“Kemarin sekitar pukul 15.20 WITA kita amankan seorang pria bernama Andy 21 tahun warga Bansalayya, kelurahan borongrappoa, karena ada laporan warga telah membawa kabur anak orang yang masih dibawah umur, bahkan Andy ini sempat ingin di massa oleh warga sekitar. Ungkap Muh.Yusuf Jumat 27 MEY 2022

Dari keterangan pelaku, korban dan saksi, Muh Yusuf menyampaikan, Pelaku Andy ini membawah lari korban dan sembunyikan di rumah kebun miliknya.

Disanalah, Andy melakukan perbuatan bejatnya, Menyetubuhi anak dibawah umur itu berkali kali

” Andy ini bawah anak itu kerumah kebunnya selama 3 hari disana, lalu pindah lagi di rumah kebun yang lain selama 3 hari juga. disanalah, dia mengaku, setubuhi anak itu lebih dari 10 kali.setelah itu, membawa anak itu pulang kerumah neneknya, saat itulah warga melihat dan warga melapor kepemerintah setempat. Kata Muh.Yusuf dari keterangan pelaku dan korban

Lanjut Muh.Yusuf, Andy ini telah melakukan perbuatan serupa, sebelumnya korbannya adalah warga Sinjai, juga anak di bawah umur. waktu itu sempat di sel di Polsek Kindang tapi berhasil kabur dari tahanan.

Adapun jejak kasus Andy yang lain, dua bulan sebelum kasus ini, Andy baru keluar dari tahanan Mapolres bantaeng karena Terlibat penggelapan dan pencurian motor.

” Dari jejak kasus Andy, sudah beberapa kali melakukan pelanggaran pidana, pertama bawah kabur dan setubuhi anak di bawah umur warga Sinjai, lalu menggelapkan dan mencuri motor di Bantaeng, kali ini bawah lagi anak orang yang masih di bawah umur dan disetubuhi lagi. Ujar Muh.Yusuf

Atas perbuatannya, Andy akan dikenakan pasal berlapis, penculikan dan pencabulan. namun untuk hukuman kurungan penjaranya, kasat Reskrim belum bisa menyampaikan karna pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

Popular Post

BERITA

Sadis! Pasutri Lansia di Bulukumba Dihajar Tetangga Pakai Balok, Tulang Patah Dan Luka Sobek

BULUKUMBA, BERANDA.NEWS– Sepasang suami istri lanjut usia di Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan ...

HEADLINENASIONAL

Puluhan Desa di Bulukumba Akan Diperiksa Kejaksaan Terkait Program Ketahanan Pangan

Bulukumba, Beranda.News – Kejaksaan Negeri Bulukumba kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa di sejumlah wilayah. Pemeriksaan ini merupakan bagian ...

HEADLINENASIONAL

Warga Bulukumba Jadi Korban Penipuan DP Rumah Subsidi BTN Tiara Residen

Bulukumba, Beranda .News– Seorang warga Desa Caramming, Kecamatan Bontotiro, bernama Ical, mengaku menjadi korban penipuan dalam proses pembelian rumah subsidi ...

BERITA

A. Aswad Salam Jadi Kanit Tipiter, Aktivis HMI: Angin Segar bagi Bulukumba

Bulukumba,Beranda.News-Rotasi yang dilakukan Kapolres Bulukumba pada sejumlah unit di Satuan Reserse Kriminal mendapat apresiasi, khususnya penunjukan A. Aswad Salam akrab ...

HUKRIMNASIONAL

Warga Desa Tamaona Jadi Korban Pencopetan di Pasar Batukatopa

Bulukumba,Beranda.News – Seorang warga Desa Tamaona bernama Sukma (41) menjadi korban pencopetan saat berbelanja di Pasar Batukatopa, Desa Bontomanai, Kecamatan ...

HEADLINE

Polisi Dinilai Lamban Tangani Laporan Warga Soal Curnak di Gowa

GOWA, Beranda.News– Warga Kecamatan Biring Bulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mulai diresahkan maraknya pencurian hewan ternak sapi, Rabu, 30 April ...

Tinggalkan komentar