Bulukumba, Beranda.News — Tes Psikologi yang merupakan syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tengah menjadi polemik. Itu lantaran harga yang sebelumnya Rp 50 ribu naik hingga Rp 100 ribu.
Beberapa kasus yang ditemui, untuk mendapatkan hasil psikologi, warga tidak diuji alias hanya formalitas belaka. Warga cukup membayar untuk mendapatkan selebaran kertas hasil tes, yang menyatakan dia lolos kejiwaan.
“Iya saya tidak di tes, saya hanya diminta untuk membayar kemudian diberikan surat keterangan psikologi,” ujar salah satu pemohon yang enggan disebutkan identitasnya, (11/01/2023).

Also Read
Kasat Lantas Polres Bulukumba AKP Jamal mengungkapkan bahwa Satlantas hanya dipercayakan mengawal lembaga yang menaungi tes psikologi.
Menurut mantan Kanit Regiden Polres Bulukumba itu, adanya kenaikan tarif psikologi kemungkinan lantaran pihak ketiga yakni BAPI merugi.
“Belum uang makan, tempat tinggal, sehingga mereka naikkan harga tesnya,” kata Kasat Lantas.
Namun yang pasti pihaknya sudah melakukan sosialisasi mengenai kenaikan harga melalui media.
Jendral Lapangan Koalisi Perjuangan Mahasiswa Bulukumba (KPMB), Mamad (nama panggilan) yang dikonfirmasi menganggap kenaikan tarif psikologi justru semakin memberatkan masyarakat untuk memperoleh SIM, dan berpotensi banyak pelanggar lalulintas.
Dia menduga cuma akal-akalan oknum yang berwenang untuk menarik keuntungan pribadi yang dibagi kepada oknum di Sat Lantas Polres Bulukumba.
” Sependek sepengatahuan saya, psikologi hanya formalitas belaka. Pemohon SIM tidak dites secara psikologi, yang penting bayar, seolah-olah keterangan psikologi tes hanya komuditas dagangang yang hasilnya dibagi rata,” sesalnya.
Dia berharap, agar pengurusan SIM Sat Lantas diaudit oleh lembaga independen, agar dugaan-dugaan pungli yang terjadi di Sat Lantas, khususnya pengurusan SIM bisa terungkap.