BULUKUMBA, BERANDA.NEWS — Jaringan bandar narkoba jenis sabu internasional berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Bulukumba, tiga pelaku ditangkap.

Also Read
Sebanyak 277 gram barang bukti diamankan bersama bandar yang berinisial AF, yang berdomisili di Desa Bontoharu, Kecamatan Bulukumpa.
Penangkapan AF di Desa Pangalloang, Kecamatan Rilau Ale, berawal dari penangkapan pengguna narkoba jenis sabu AM, AS, dan FU, di Kelurahan Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa, yang dikembangkan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bulukumba.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Bulukumba AKBP Ardyansyah, mengatakan bahwa narkoba tersebut berasal dari Malaysia.
“Barangnya dari Malaysia dengan jalur laut, melalui pelabuhan Pare-pare, yang dibawa melalui jalur darat tiba di Bulukumba,” ucap Kapolres Bulukumba.
Menurut Kapolres Bulukumba, penyidik masih mendalami kasus peredaran narkoba dari terduga pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup.