Bulukumba, Beranda.News– Dalam sebuah kejadian pengeroyokan waktu lalu di Desa Dwitiro Kecamatan Bontotiro, Bulukumba, dimana 8 orang diduga terlibat dan 6 di antaranya telah dilepaskan atau dibebaskan
Bahkan, video yang diduga melibatkan para pelaku pengeroyokan ini menjadi viral di media sosial. Mereka membuat video berdurasi 15 detik saat berada di dalam sel tahanan, dan video tersebut juga menyebar di media sosial serta menerima beragam komentar pedas
Atas Keputusan polisi ini telah memicu konflik di masyarakat, terutama di kelurahan Bontokamase, Kecamatan Herlang, karena pelaku dan korban berasal dari kelurahan yang sama.

Also Read
Keputusan polisi ini dipertanyakan oleh beberapa pihak, mengingat kejadian pengoroyokan tersebut mengancam nyawa dan diduga dilakukan dalam keadaan mabuk.
Atas keputusan itu, Aliansi Pemasatu (Pemuda dan Masyarakat Bersatu) meragukan kinerja kepolisian dalam penanganan kasus ini dan menganggap ada kemungkinan kongkalikong dalam keputusan untuk melepaskan beberapa pelaku sebagai tahanan luar.
“Tentu keputusan polisi ini perlu dipertanyakan, ada apa melepaskan beberapa pelaku pengeroyokan itu, sedangkan perbuatan mereka sangat patal, korban sedikit kehilangan nyawa, sampai saat ini korban masih dirawat di rumah sakit usai operasi rahang. Ungkap Basri T Kepada media ini Jumat 25/8/23
Basri juga mengecam sikap Kapolres Bulukumba dalam kasus tersebut dan mengancam akan mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk menduduki Mapolres Bulukumba, jika terduga pelaku tidak ditangkap kembali.
“Jika Kapolres tidak segera menangkap kembali terduga pelaku, insya Allah kami yang bertindak tegas dan sekaligus akan menduduki Mapolres Bulukumba. Tegasnya
Karna menurutnya, Keputusan polisi yang kontroversial ini menghadirkan potensi konflik lebih lanjut di wilayah tersebut, serta memicu ketidakpuasan dan pertanyaan dari berbagai pihak terkait tindakan penegakan hukum.
Sementara itu Kapolres Bulukumba kepada media ini.mengatakan keputusan sudah sesuai aturan, ia menjelaskan, Hasil penilaian perkara, baik yang dilakukan secara internal maupun eksternal, yang melibatkan unsur dari Gakkum instansi lain, akan sesuai dengan fakta hukum yang memenuhi unsur-unsur untuk ditingkatkan menjadi penyidikan. Terdapat 2 orang yang masuk dalam kategori ini, sementara yang lainnya memiliki status sebagai saksi
“Hasil gelar perkara yang dilakukan baik gelar internal maupun ekternal yang melibatkan dari unsur Gakkum intansi lain sesuai fakta hukum yg terpenuhi unsur untuk ditingkatkan ke penyidikan terdapat 2 orang, sedangkan yang lain statusnya saksi.Jelas Kapolres Bulukumba AKBP Supriyanto

















