Bulukumba, Beranda News– Polres Bulukumba Polda Sulsel melaksanakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Zebra tahun 2023 di halaman upacara Polres Bulukumba pada Senin (4/9/2023) pagi.
Apel Gelar Pasukan ini dipimpin oleh Waka Polres Bulukumba, KOMPOL Eddy Sumantri S.Sos., M.H., selaku Inspektur upacara, dan Komandan upacara IPDA A. Syarif Alqadri AR SH, Kanit Gakkum Satlantas Polres Bulukumba.
Kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra dimulai dengan pemasangan tanda pita operasi oleh Waka Polres Bulukumba kepada perwakilan dari TNI, Polri, Satpol-PP, dan Dishub.

Also Read
KOMPOL Eddy Sumantri membacakan amanat serentak Kapolda Sulsel, bahwa saat ini Polri telah menetapkan Kalender Operasi Kepolisian di bidang Lalu lintas yang rutin dilaksanakan setiap tahun, yang merupakan operasi cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang operasi Mantap Brata 2023-2024.
“Hal ini selaras dengan tema Operasi Zebra tahun ini, yaitu “Kamseltibcarlantas yang kondusif menuju pemilu damai 2024,” ucap Waka Polres.
Lebih lanjut, Waka Polres menyampaikan bahwa operasi mandiri kewilayahan Zebra Pallawa 2023 ini dilaksanakan selama 14 hari, mulai hari ini, 4 hingga 17 September 2023, secara serentak di seluruh Indonesia.
Waka Polres juga mengatakan bahwa Operasi ini adalah operasi Harkamtibmas di bidang Lalulintas yang mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis, didukung penegakan hukum dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas.
“Tujuan dari operasi ini adalah untuk mengurangi dan meminimalisir terjadinya potensi yang mengakibatkan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan Lalulintas sehingga tercipta situasi Lalulintas yang nyaman, aman, tertib, dan lancar,” ungkapnya.
Dalam operasi Zebra tahun ini, Polda Sulsel menetapkan 7 sasaran prioritas yang dijadikan sasaran penegakan hukum, yaitu pelanggaran yang berpotensi menyebabkan terjadinya fatalitas korban berat (meninggal dunia dan luka berat), yakni:
1. Larangan menggunakan Ponsel saat berkendara/mengemudi.
2. Larangan pengendara/pengemudi masih di bawah umur.
3. Berboncengan lebih dari satu orang bagi pengendara sepeda motor.
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor tidak menggunakan Helm Standar SNI atau pengendara kendaraan tidak menggunakan Seat Belt.
5. Pengendara atau pengemudi dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
6. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus, dan
7. Pengendara yang melebihi batas kecepatan tinggi.
“Diharapkan operasi ini dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan Lalulintas pada ruas jalan atau jalan raya, serta dapat meminimalisir fatalitas korban Lalulantas,” pungkasnya.
Kegiatan Apel Gelar Pasukan ini dihadiri oleh Pasi Ops Kodim 1411/Blk Kapten Inf Asri Ahmad, Jalaluddin S.E, Mewakili Kasatpol, PJU, dan para Kapolsek jajaran Polres Bulukumba serta diikuti oleh peserta apel dari Personel Polres Bulukumba, Anggota Kodim 1411 Bulukumba, Dishub, dan Satpol-PP/Damkar kabupaten Bulukumba.