Bulukumba, Beranda.News-Tambang ilegal di Desa Batukaropa, Kecamatan Rilau Ale, terus beroperasi dengan aktivitas penggalian sungai yang semakin meresahkan. Aktivitas ini dilakukan oleh PT Purnama, yang jelas melanggar hukum karena penggalian sungai dilarang oleh undang-undang
Video yang diambil oleh pemuda Desa Batukaropa bernama Rijal merekam alat Excavator sedang melakukan penggalian di tengah sungai
Saat dikonfirmasi oleh media ini, Rijal dengan tegas menentang aktivitas tambang di sungai Balantieng, ia menganggapnya tambang tersebut tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan hanya merugikan lingkungan pertanian serta penduduk di sekitarnya

Also Read
Rijal merujuk pada Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Menurutnya, Aktivitas penambangan di sungai Balantieng sangat mungkin menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran air, dan perusakan tata sungai yang sudah ada
Tambah Rijal, Situasi ini memerlukan tindakan yang tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat sesuai dengan prinsip-prinsip UUD 1945.
“Kegiatan penambangan yang dilakukan di sungai Balantieng sudah di pastikan akan menyebabkan pengrusakan lingkungan dan pencemaran air serta pengerusakan tata sungai, bahkan warga sekitar nantinya akan susah mendapatkan air bersih, parahnya lagi jika musim hujan tiba akan banjir dan abrasi, Karna Aktigitas Tambang mulai menggali di tengah sungai. kata Rijal Selasa 19 September 2023
















