Bulukumba, Beranda News-Menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024, Bawaslu Bulukumba melatih koordinator saksi capres dan cawapres, saksi partai politik peserta pemilu, serta saksi calon anggota DPD tingkat Kabupaten Bulukumba.
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam mewujudkan keadilan pemilu.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 351 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu diberikan mandat untuk memberikan pelatihan kepada saksi peserta pemilu yang nantinya akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pemungutan suara,” jelasnya saat membuka kegiatan fasilitasi pelatihan koordinator saksi di Hotel Agri Bulukumba, pada Minggu (31/12/2023).
Bakri menambahkan bahwa pelatihan ini memberikan gambaran teknis tentang hak dan kewajiban saksi saat memantau pelaksanaan pemungutan suara dan rekapitulasi penghitungan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Pelatihan ini dilakukan agar kita memahami seluruh aspek hak dan kewajiban para saksi nantinya,” tutupnya.
Narasumber yang turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Dr. Azry Yusuf, SH.MH (Anggota Bawaslu Sulsel Periode 2018-2023), Saefuddin, S.Pd.MH (Anggota Bawaslu Sinjai Periode 2028-2023), Dr. Syarifuddin Jurdi, M.Si (Anggota KPU Sulsel Periode 2018-2023), serta Awaluddin (Anggota Bawaslu Bulukumba).