Bulukumba, Beranda News– Sat Reskrim Polres Bulukumba menetapkan BH alias B (53) warga Dusun Batu Karambu Desa Batu Lohe Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba sebagai tersangka kasus pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang
Peristiwa ini terjadi di Dusun Batu Karambu Desa Batu Lohe Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, pada Minggu, 31 Desember 2023, sekitar pukul 05.00 Wita pagi.
Korban, S (52) warga Dusun Batu Karambu, menjadi korban penganiayaan dan pembunuhan oleh tersangka BH alias B, yang ternyata saudara ipar korban.

Also Read
S meninggal dunia di tempat kejadian dengan luka berat, termasuk terputusnya lengan kanan akibat tebasan parang pelaku.
Pelaku BH alias B segera mengamankan diri di Polsek Bulukumpa Polres Bulukumba setelah melakukan penganiayaan dan pembunuhan.
Tersangka di bawa ke Polres Bulukumba untuk proses penanganan lebih lanjut, menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kelurga korban melaporkan kejadian tersebut pada Minggu, 31 Desember 2023, sekitar Pukul 10.09 Wita di SPKT Polres Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, SH.,MH, menyatakan bahwa setelah menerima laporan, penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bulukumba segera menangani kasus tersebut.
Gelar perkara dan penetapan tersangka dilakukan pada Minggu, 31 Desember 2023, sekitar pukul 16.30 Wita setelah pemeriksaan saksi dan terduga BH alias B.
Kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan ini memiliki alat bukti yang cukup, termasuk sebilah parang, sepeda motor korban, dan pakaian korban saat kejadian.
Tersangka BH alias B dijerat dengan pasal 340 KUHPidana, subsider 338 KUHPidana, lebih subs 354 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau pidana mati.
Tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba setelah mengakui perbuatannya dan menyampaikan motif pembunuhan terkait permasalahan keluarga terkait pembagian warisan.