Bulukumba, Beranda.News– Kapolres Bulukumba, AKBP Andi Erma Suryono, S.H., S.I.K., M.M., memimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus pencurian ternak (Curnak) yang terjadi di wilayah hukum Polres Bulukumba.
Pada kegiatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Abustam, S.H., M.H., bersama Kasi Humas AKP H. Marala.
Konferensi pers ini digelar di depan ruang gelar perkara Satreskrim Polres Bulukumba dan dihadiri oleh para awak media online, cetak, dan media televisi pada Selasa, 16 Januari 2023.

Also Read
Dalam keterangan persnya, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku dalam perkara tindak pidana pencurian ternak, yaitu empat ekor sapi milik korban yang beralamat di Desa Kindang, Kabupaten Bulukumba.
Pelaku tersebut adalah HS (48), warga Kabupaten Jeneponto, dan BD (48), warga Kabupaten Bantaeng, Sulsel.
Sementara korban atau pemilik sapi dalam kejadian ini ada tiga orang, semuanya merupakan warga Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.
Kedua pelaku diamankan oleh personel gabungan Polres dan Polsek Gantarang saat hendak menaikkan sapi curian tersebut ke atas mobil truk pada Senin, 8 Januari 2024, waktu dinihari, di wilayah Desa Dampang, Kabupaten Bulukumba.
Lanjut Kapolres, modus yang dilakukan para pelaku dengan cara atau sistem pesanan. Dari pesanan tersebut, mereka mencari hewan ternak, lalu mencurinya, dan diangkut dengan mobil pada malam hari.
Kapolres mengungkapkan bahwa tindakan tegas dan terukur dilakukan oleh petugas saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menembak kaki salah satu dari dua pelaku, yaitu pelaku BD, karena berusaha melarikan diri saat diamankan.
“Kedua pelaku ini merupakan spesialis curnak lintas daerah dan melakukan aksi pencurian di wilayah Bulukumba bersama temannya yang merupakan warga Bulukumba yang saat ini dilakukan pencarian,” ungkap Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan bahwa saat ini penyidik terus melakukan pengembangan terkait kasus pencurian ternak yang sangat meresahkan masyarakat.
“Penyidik saat ini melakukan pengembangan karena rekan pelaku yang lain sementara dalam pencarian Polisi (DPO),” ungkapnya lagi.
Kedua pelaku saat ini berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1e, 4e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.