Bulukumba, Beranda News-Beberapa perangkat desa di Kabupaten Bulukumba harus menelan kekecewaan setelah harapan mereka untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tidak terpenuhi.
Hal ini disebabkan oleh keputusan DPMD yang tidak menyetujui pemberian THR, dengan alasan bahwa turunan aturan Kemendagri dalam Peraturan Bupati belum dijelaskan secara rinci
Seperti yang di ungkapkan oleh sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) A.Mappatunru, mengatakan bahwa ADD yang bersumber dari APBD tidak boleh di gunakan untuk penganggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa

Also Read
“Begini, sesuai dengan peraturan, anggaran THR tidak dapat diambil dari APBD untuk kepala desa dan perangkat desa tahun 2024 ini.katanya Rabu 3 April 2024
Meskipun Peraturan Bupati nomor 48 tahun 2023 telah dibuat untuk mengatur THR, rapat koordinasi yang diadakan hari ini, Rabu 3 April, di aula kantor satu atap, antara Perangkat Desa, Kepala Desa, Inspektorat, Bagian Hukum Pemda Bulukumba, dan DPMD, tidak mencapai kesepakatan terkait pemberian THR.
Salah satu perwakilan dari Desa Kahayya, Bohari, menyatakan kekecewaannya atas hasil rapat tersebut. Ia menunjukkan bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sudah dimasukkan alokasi anggaran untuk THR berdasarkan Peraturan Bupati nomor 48 tahun 2023 tentang pedoman pemberian THR bagi kepala Desa dan perangkat Desa
Bohari juga mengacu pada Kabupaten Maros, di mana perangkat desa di sana dapat menerima THR berdasarkan Peraturan Bupati nomor 131 tahun 2022 tentang penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa. Peraturan tersebut memperbolehkan penggunaan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pemberian THR
“Kalau Kabupaten lain bisa, seperti Maros bisa memberikan THR kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan dasar peraturan Bupati
Nomor 131 tahun 2022 tentang penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa, dimana pada poin peraturan bupati itu memperbolehkan THR menggunakan Dana ADD, Kok Bulukumba tidak bisa.Cetusnya