Bulukumba, Beranda.News-Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bulukumba telah memeriksa oknum Polisi Bripka AM yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.
“Setelah menerima laporan atau pengaduan dari kedua korban pada Selasa (16/4) siang, penyidik Propam langsung memanggil Bripka AM,” ungkap Kasi Propam AKP H. Nuryadin, Kamis (18/4/2024).
“Bripka AM telah menjalani pemeriksaan selama dua hari, yakni pada hari Selasa dan Rabu kemarin,” sambungnya.

Also Read
AKP H. Nuryadin menegaskan bahwa pihak Propam akan bekerja secara profesional.
“Jika anggota tersebut terbukti melakukan tindak pidana, proses hukum akan berjalan sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku, baik di peradilan umum maupun pada peradilan profesi di internal kepolisian,” tegas AKP H. Nuryadin.
AKP H. Nuryadin juga menyampaikan bahwa Polres Bulukumba telah menerima laporan kedua korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Selasa siang 16 April 2024.
Dalam laporan mereka, kedua korban melaporkan telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum Polisi pada Selasa 16 April 2024 sekitar jam 00.30 Wita di dalam kompleks pasar sentral Kabupaten Bulukumba.
“Laporan kedua korban telah diterima, dan akan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh pihak penyidik satreskrim,” pungkas AKP H. Nuryadin Kasi Propam.