Bulukumba, Beranda. News – Polres Bulukumba menggelar pemusnahan tujuh bungkus paket sabu sebagai barang bukti dalam sebuah kasus yang melibatkan pelaku yang telah menjalani rehabilitasi.
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara di-blender dan pirexnya dihancurkan.
Acara pemusnahan ini disaksikan oleh Kejari Bulukumba dan awak media pada Kamis, 25 April 2024.

Also Read
Dari tujuh paket sabu tersebut, sembilan orang di antara tersangka kini telah direhabilitasi di Makassar.
Kapolres Bulukumba, AKBP Andi Erma Suryono, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari kasus yang terjadi sejak Agustus 2023 hingga 2024, yang melibatkan pelaku yang telah menjalani rehabilitasi. Sembilan pelaku tersebut merupakan warga Bulukumba.
“Jadi, tujuh paket barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari laboratorium polisi (Labpor) yang telah diuji. Pelakunya telah menjalani rehabilitasi, dan mereka merupakan warga Bulukumba,” jelas Andi Erma Suryono pada Kamis, 25 April 2024.
Lanjutnya, untuk mengatasi penggunaan narkoba jenis sabu, pihaknya rutin melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba, baik di sekolah-sekolah, desa-desa, maupun kantor-kantor. Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba jenis sabu, terutama di kalangan kaum muda.