Bulukumba, Beranda News – Menindaklanjuti laporan masyarakat yang diregistrasi dengan Nomor: 001/Reg/LP/PB/Kab/27.05/V/2024, Bawaslu Bulukumba memanggil Ketua dan Anggota KPU Bulukumba.
Laporan tersebut terkait dugaan diloloskannya anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari mantan terpidana Korupsi di Kecamatan Kajang
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap KPU Kabupaten Bulukumba merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang telah disampaikan ke kantor Bawaslu Bulukumba

Also Read
“Untuk memastikan ada tidaknya dugaan pelanggaran pemilihan, kami akan mengundang semua pihak terkait dengan kasus ini, seperti pelapor, saksi, terlapor, dan pihak lainnya, untuk dimintai keterangan dan klarifikasi agar masalahnya terang,” katanya pada Senin (20/5/2024).
Hal yang sama disampaikan oleh Anggota Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan, yang menjelaskan bahwa Ketua dan Anggota KPU Bulukumba telah memenuhi undangan klarifikasi. Selain itu, pelapor juga telah dimintai keterangannya.
“Bawaslu Bulukumba tentu akan bekerja profesional. Kami masih melakukan kajian, termasuk kembali memanggil para pihak yang belum memenuhi undangan untuk proses klarifikasi,” tutupnya.