Bulukumba, Beranda. News-Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba berhasil mengungkap serta mengamankan seorang pemuda yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai.
Terduga pelaku adalah MRH alias UC (19), yang beralamat di Jl. Hertasning, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
Kejadian penganiayaan ini terjadi setahun yang lalu, tepatnya pada Sabtu malam, 10 Juni 2023, sekitar pukul 23.30 WITA, di Bundaran Pinisi, Kota Bulukumba.

Also Read
Korban adalah seorang anak yang masih berstatus pelajar, AS (16), warga Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.
Kejadian penganiayaan ini dilaporkan oleh korban pada Minggu, 11 Juni 2023. Dalam laporannya, korban melaporkan kasus penganiayaan dengan terduga pelaku yang masih dalam penyelidikan.
Pada kejadian ini, korban mengalami luka pada bagian punggung dan pinggang belakang, dan mendapatkan perawatan medis di RSUD H. Andi Sultan Dg. Raja Bulukumba.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim URC Polsek Ujung Bulu, yang didukung oleh Tim Opsnal Intelkam Polres Bulukumba, melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku yang masih dalam lidik.
Setelah beberapa bulan penyelidikan, tim gabungan berhasil mengetahui ciri-ciri, alamat, serta identitas terduga pelaku.
Terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya oleh Tim URC pada Selasa, 4 Juni 2024, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Ujung Bulu untuk diinterogasi.
Selain mengamankan terduga pelaku, barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai yang digunakan dalam penganiayaan juga berhasil diamankan.
Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh Tim URC Polsek Ujung Bulu dalam kasus tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
“Benar, kemarin Tim URC Polsek Ujung Bulu telah mengamankan seorang pemuda karena diduga sebagai pelaku penganiayaan,” ucapnya, Rabu (5/6/2024).
“Karena korbannya adalah seorang anak di bawah umur, proses penyidikan ditangani oleh penyidik Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Bulukumba,” jelas AKP H. Marala.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik PPA, terduga pelaku mengakui perbuatannya memarangi korban dengan samurai sebanyak dua kali yang mengenai bagian punggung dan pinggang belakang.
“Dari keterangan terduga pelaku, motifnya adalah karena merasa tersinggung dengan ucapan korban yang dianggapnya tidak pantas,” ungkap AKP H. Marala.
“Akibat ucapan korban, terduga tidak terima dan langsung mendatangi korban lalu terjadilah penganiayaan,” lanjutnya.
AKP Marala menambahkan bahwa terduga pelaku dan korban tidak saling mengenal dan tidak memiliki permasalahan atau dendam sebelumnya.
“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti senjata tajam jenis samurai diamankan di Polres Bulukumba guna proses pendalaman atau penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.