BULUKUMBA, Beranda.News – Prosesi pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD Kabupaten Bulukumba periode 2024-2029 yang berlangsung di ruang Paripurna Kantor DPRD Bulukumba pada Senin, 19 Agustus 2024, mendapat sorotan tajam dari kalangan jurnalis.
Kegiatan tersebut dilakukan secara tertutup, dengan awak media hanya diberi akses terbatas untuk mengambil dokumentasi pada awal acara. Namun, saat prosesi puncak pelantikan dimulai, wartawan tidak diizinkan untuk meliput secara langsung, yang memicu kekecewaan dan protes.
Rahmatullah, jurnalis dari Jejaksulsel, menyatakan bahwa pelantikan yang seharusnya menjadi momen transparan justru meninggalkan kesan buruk karena akses informasi dibatasi.

Also Read
“Tertutupnya prosesi pelantikan ini mencederai nilai-nilai demokrasi. Seharusnya, sebagai wakil rakyat, DPRD menunjukkan keterbukaan dalam setiap prosesnya, bukan malah menutup akses informasi bagi media dan publik,” ujar Rahmatullah.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan melarang segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik.
Ketika dimintai keterangan, Kasubag Humas DPRD Bulukumba, Kamaruddin, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil koordinasi dengan panitia pelaksana acara.
“Untuk pengambilan dokumentasi kegiatan, semuanya dilakukan oleh panitia. Ini hasil koordinasi dengan panitia,” jelas Kamaruddin singkat.
Keputusan ini memicu kekhawatiran tentang komitmen DPRD Bulukumba terhadap prinsip-prinsip keterbukaan dan transparansi, yang seharusnya dijunjung tinggi dalam sebuah demokrasi. Selain itu, tindakan tersebut juga dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak-hak jurnalis untuk meliput dan menyampaikan informasi kepada publik.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba dari Partai PKB, Fahidin HDK, turut mengecam tindakan oknum pegawai kesekretariatan DPRD Bulukumba yang melarang atau mengusir wartawan dari ruang paripurna.
“Kami akan telusuri kalau itu benar. Kami akan memanggil Sekretariat Dewan. Kita akan sampaikan bahwa ini lembaga politik,” tegas Fahidin.
Menurut Fahidin, jurnalis seharusnya diberikan ruang untuk memberitakan apa pun agenda di DPRD Bulukumba sebagai bentuk transparansi lembaga.
“Tanpa adanya jurnalis, kami (Anggota DPRD) tidak bisa melakukan apa-apa, karena semua kegiatan yang kita laksanakan ke depannya harus melibatkan teman-teman media sebagai penyebar informasi,” jelasnya