Bulukumba, Beranda.News-Ketua Partai Amanat Nasional (PAN), yang juga merupakan Calon Wakil Bupati petahana di Pilkada Bulukumba, H. Andi Edy Manaf, telah diperiksa oleh Bawaslu Bulukumba.
Pemeriksaan yang dilakukan pada hari Selasa, 17 September 2024, terkait laporan warga mengenai dugaan pelanggaran administrasi dalam mutasi ASN yang terjadi pada 22 Maret lalu.
sedangkan, Bupati Bulukumba, H. Andi Muchtar Ali Yusuf, belum terlihat memenuhi panggilan Bawaslu

Also Read
Menurut Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, pemeriksaan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait laporan warga mengenai dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati, yang kembali maju dalam Pilkada 2024, terkait mutasi ASN.
“Kasus ini masih dalam proses kajian,” ujar Bakri Abubakar singkat.
Sementara itu, Anggota Bawaslu, Wawan Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya mengundang pasangan calon petahana untuk dimintai klarifikasi terkait laporan warga tentang pelanggaran administrasi.
“Ini terkait laporan warga mengenai Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelanggaran Administrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah. Terlapor dalam hal ini adalah Bupati dan Wakil Bupati, sehingga keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan,” ungkap Wawan Kurniawan.
Wawan Kurniawan menambahkan bahwa laporan warga tersebut terkait pergantian pejabat yang diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten, yakni Bupati dan Wakil Bupati.
“Menurut laporan masyarakat, pergantian pejabat yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Bulukumba pada 22 Maret 2024 diduga ada pelanggaran di dalamnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan bahwa Bawaslu, sebagai lembaga pengawas, memiliki tugas untuk menangani pelanggaran sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Intinya, kami di Bawaslu menangani pelanggaran pemilihan berdasarkan laporan warga,” ujarnya.
Wawan Kurniawan juga menyampaikan bahwa mutasi ASN pada 22 Maret 2024 sudah masuk dalam tahapan pemilihan kepala daerah, sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
Namun, terkait pelanggaran, Wawan menegaskan bahwa Bawaslu harus mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku dalam menangani dugaan pelanggaran.
“Kita ikuti saja prosedur yang ada, karena ada mekanisme dan aturan yang mengatur hal tersebut. Kami tidak bisa menyimpulkan sebelum ada hasil dari proses penanganan yang sedang berlangsung,” pungkasnya.