BULUKUMBA, BERANDA.News-Pelantikan Anggota DPRD Bulukumba pergantian antar waktu (PAW) H.M.Sabir dari partai Demokrat sampai saat ini masih menuai polemik di kalangan masyarakat.
Pasalnya, M.Sabir diketahui sebagai tersangka korupsi pengadaan dua unit kapal nelayan InKa mina 490 dan 491 (30 GT) Tahun anggaran 2012.
Dimana kasusnya mulai bergulir pada tahun 2014 dan menjadi tersangka pada tahun 2016, tapi hal tersebut tidak menghalangi langkahnya untuk ikut dilantik menjadi anggota DPRD Bulukumba pergantian antar waktu (PAW), pada hari senin 15 Februari 2021 waktu lalu. Digedung DPRD bersama Kader Golkar Asri Jaya.

Also Read
Pada kasus itu, diduga negara mengalami kerugian sebesar 300 juta rupiah dari anggaran 2 Milliar lebih.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulukumba. Andi Tirta Massaguni saat ditanya media ini, bisakah tersangka kasus korupsi di Lantik jadi anggota DPRD, ia mengatakan, soal pelantikan M.Sabir menjadi anggota DPRD pergantian antar waktu bukan menjadi wewenang pihaknya.
“Soal bisanya M.Sabir ikut dilantik menjadi anggota DPRD, yang tersangka korupsi bukan ranah kami di kejari, itu ranah KPU, kan yang periksa berkas saat pencalonan itu KPU dan KPU juga menetapkan bersangkutan menjadi caleg.
Pihaknya, kata dia, hanya memproses M.Sabir sebagai orang yang tersandung kasus hukum (Korupsi) yang ditangani kejaksaan negeri Bulukumba.
Terlepas dari itu, Andi Tirta menjelaskan, nama M.Sabir terseret namanya dalam pusaran kasus korupsi pengadaan kapal 30 GT, karna pada saat itu dirinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama rekanan bernama H.Arifuddin yang masih DPO sampai saat ini.
Dimana, Untuk kasus ini, penafsiran kerugian negara sementara, nilainya mencapai 300 juta.bebernya
Iapun berdalih, lamanya kasus ini bergulir di kejaksaan dan belum dilimpahkan kepengadilan, karena belum adanya hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan keuangan dan Pembangunan (BPKP).Atas kerugian Negara.
“Kami akui kasus ini sudah lama bergulir dikejaksaan mulai tahun 2014 dan tersangka tahun 2016 yang sampai saat ini belum dilimpahkan kepengadilan, itu karna kami melibatkan ahli fisik dan ahli keuangan negara yang sampai saat ini belum ada hasilnya. Bebernya
Kendati demikian, ia mengaku dalam waktu dekat ini, kasus penyalagunaan anggaran negara ini, akan secepatnya dilimpahkan kepengadilan.
“Kasus ini secepatnya kami akan limpahkan kepengadilan untuk kepastian hukumnya. jelas Tirta saat ditemui di kantornya.
Sementara itu, KPU Bulukumba melalui
Devisi tehnik penyelenggara, Wawan kurniawan, mengatakan, M.Sabir Ditetapkan menjadi calon legislatif karena memenuhi syarat administrasi.
“Kami tetapkan saudara M.Sabir sebagai caleg karna memenuhi syarat, berkas administrasi lengkap.
Menurutnya, penetapan calon legeslatif ,sekalipun tersandung kasus hukum itu berdasar pada peraturan PKPU nomor 20 tahun 2016 Pasal 7 ayat 1 Huruf G. yang berbunyi, seseorang tidak pernah terpidana sesuai keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang di ancam penjara 5 tahun lebih berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Jadi kami itu menetapkan caleg, walaupun tersangka, namun belum ada keputusan inkra dari pengadilan dan tidak pernah terpidana. Maka kami anggap masih bersyarat jadi calon legeslatif. Sebab yang di atur PKPU seseorang tidak bisa mencalonkan yang sudah terpidana. Jelasnya.
Ditanya soal bersangkutan dalam proses hukum dan sudah tersangka, apakah tidak ada surat rekomendasi dari kejaksaan,? wawan berdalih, syarat pencalonan kan hanya surat SKCK dan keterangan Bebas Pidana dari pengadilan, tidak ada dari kejaksaan, kalau soal proses hukumnya itu urusan kejaksaan. Jadi nda ada sangkut pautnya. Tegasnya.(Dirman)