JENEPONTO, Beranda.News– Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto telah menangkap tersangka pembunuh Nimah (37), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga meninggal secara tidak wajar pada 24 Januari 2024.
Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tidak lain adalah suaminya sendiri, TN, yang ditangkap pada Selasa (1/10/2024).
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul, membenarkan bahwa tersangka sudah ditahan di Polres Jeneponto berdasarkan surat perintah penahanan. Hal ini dikonfirmasinya melalui panggilan WhatsApp pada Rabu (2/10).

Also Read
“Iya, kami sudah melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPH). Penahanan tersebut sesuai dengan alat bukti yang ada, termasuk keterangan saksi-saksi, petunjuk, dan hasil autopsi,” ungkap AKP Syahrul.
Pihak kepolisian bergerak cepat untuk mengetahui motif pelaku dengan melakukan prarekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) yang terletak di Desa Beroangin, Kecamatan Bangkala Barat.
“Kami sudah melakukan prarekonstruksi di TKP kemarin. Selanjutnya, kami akan melengkapi berkas perkara dan melakukan rekonstruksi kembali yang melibatkan jaksa dan pelaku secepatnya,” tambah Kasat Reskrim.
Prarekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Polres Jeneponto, Ipda Nurhadi, berlangsung pada pukul 12.25 hingga 14.20, dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti yang ada pada Senin (1/10).
“Hari ini, alhamdulillah, kami telah melaksanakan prarekonstruksi di rumah korban bersama penyidik dan tim dari Polres. Saya mengimbau kepada keluarga untuk tetap sabar dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kami,” ujar Kanit Pidum, Nurhadi.
Prarekonstruksi berlangsung kondusif dan aman, disaksikan oleh keluarga serta kerabat korban.
Anak korban, Resky, yang juga pelapor, tidak kuasa menahan air mata setelah menyaksikan prarekonstruksi di rumah ibunya.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada kepolisian Jeneponto karena berhasil mengungkap pelakunya. Saya tidak menyangka ibu saya harus kehilangan nyawa dengan cara seperti ini. Saya berharap pihak kepolisian memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku,” ungkap Resky setelah prarekonstruksi.
Di tempat terpisah, kuasa hukum korban, Iryanti Wahyuningsih, mengatakan bahwa dirinya telah menangani kasus ini sejak Maret, namun baru mendapatkan titik terang pada September setelah kasus tersebut dilimpahkan kembali ke Polres Jeneponto dari Polsek Bangkala.
“Alhamdulillah, akhirnya ada kepastian mengenai kematian korban setelah sekian lama kami menunggu proses hukumnya. Pelaku telah diketahui dan ditahan. Kami berharap kepolisian Polres Jeneponto dapat mempercepat proses hukum hingga tingkat pengadilan agar pelaku segera dijatuhi hukuman sesuai dengan undang-undang,” jelas Iryanti pada Senin (1/10).
Lebih lanjut, Iryanti menegaskan bahwa dirinya bersama tim siap mengawal kasus ini hingga ada putusan inkrah dari Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jeneponto.
“Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini, meskipun saat persidangan sudah bukan wewenang kami lagi karena jaksa yang akan menuntut pelaku. Namun, kami akan memastikan proses hukumnya berjalan sesuai aturan,” tambahnya. (Satrio).