Keren Bulukumba, Kini Kantor Camat Layani Perekaman KTP,e

Bulukumba,Beranda.News– Pemerintah Kabupaten Bulukumba terus berupaya memperbaiki dan meningkatkan layanan publik bagi masyarakat. Salah satu layanan yang sering diakses oleh warga adalah administrasi kependudukan, termasuk perekaman KTP elektronik.

Untuk memudahkan warga dalam melakukan perekaman KTP elektronik, kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah membuka layanan perekaman KTP di kantor kecamatan. Dengan demikian, warga tidak perlu lagi mendatangi Kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman.

Kepala Disdukcapil, Dedi Rahmadi, menjelaskan bahwa layanan perekaman KTP di kantor kecamatan ini dibagi dalam lima zona sebagai berikut:

Zona 1: Kantor Camat Bulukumpa, melayani Kecamatan Bulukumpa dan Rilau Ale.

Zona 2: Kantor Camat Kindang, melayani Kecamatan Kindang dan Gantarang.

Zona 3: Kantor Camat Kajang, melayani Kecamatan Kajang dan Herlang.

Zona 4: Kantor Camat Bontotiro, melayani Kecamatan Bontotiro dan Bontobahari.

Zona 5: Mal Pelayanan Publik (MPP), melayani Kecamatan Ujungbulu dan Ujungloe.

Lebih lanjut, mantan Camat Bontobahari ini mengakui bahwa kendala utama saat ini adalah pencetakan KTP elektronik untuk penggantian karena hilang atau rusak, karena pasokan material hanya cukup untuk pencetakan KTP pertama bagi warga yang baru memasuki usia 17 tahun.

“Kami prioritaskan pencetakan KTP bagi warga yang pertama kali mengurus penerbitan KTP, biasanya bagi pelajar yang baru berusia 17 tahun,” ungkapnya, Senin, 4 November 2024.

Meski demikian, pihaknya merasa terbantu dengan adanya KTP digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta penerbitan biodata sebagai pengganti KTP elektronik. Selain itu, loket layanan administrasi kependudukan di 10 kantor kecamatan juga telah dibuka sejak Oktober 2022, dengan 79 loket tambahan di kantor desa/kelurahan.

“Kami menargetkan pada 2025, seluruh loket layanan Adminduk di 136 desa/kelurahan di Kabupaten Bulukumba sudah dapat beroperasi penuh,” tambah Dedi optimis.

Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan warga tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh ke kota hanya untuk melakukan perekaman KTP. Penyediaan alat perekaman KTP di kantor kecamatan merupakan langkah strategis untuk memudahkan masyarakat mendapatkan identitas resmi.

Langkah ini juga mendapat apresiasi dari anggota DPRD Bulukumba, Dr. Supriadi, dari Dapil V. Menurutnya, fasilitas perekaman KTP di kecamatan adalah solusi nyata untuk mempercepat proses administrasi kependudukan.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik agar proses administrasi kependudukan dapat berjalan lancar,” imbuhnya.

Dengan memiliki KTP, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan pemerintah, perbankan, dan kebutuhan lainnya yang memerlukan identitas resmi.