Bulukumba, Beranda.News – Kebijakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulukumba menuai polemik. Pasalnya, honor tim penyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang selama ini rutin dianggarkan, kini dihapus dalam asistensi penyusunan APBDes 2025.
Padahal, tim penyusun APBDes dibentuk setiap tahun melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. Tanpa adanya penghargaan dalam bentuk honorarium, sejumlah tim penyusun memilih mundur, sehingga dikhawatirkan akan menghambat percepatan penyusunan dokumen APBDes di desa.
Menurut pihak DPMD, penghapusan honor tim penyusun dilakukan untuk efisiensi anggaran. Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk honorarium dialihkan kembali ke program mandatory dari pemerintah pusat, yakni ketahanan pangan minimal 40 persen dan penyertaan modal BUMDes sebesar 20 persen.

Also Read
Namun, alasan tersebut dinilai tidak tepat. Sebab, sebagian besar desa telah memenuhi program wajib tersebut, bahkan di beberapa wilayah sudah tidak ada lagi lahan tidur yang bisa digarap untuk program ketahanan pangan.
“Perangkat desa saat ini penuh tekanan kerja, tapi kesejahteraan mereka diabaikan. Anggaran penyusunan APBDes sebenarnya hak perangkat desa sebagai bentuk penghargaan dan motivasi. Setiap tahun selalu ada, tapi baru kali ini dihapus,” ungkap Sudirman, Rabu (1/10/2025).
Ia menambahkan, pembiayaan tim penyusun APBDes memiliki landasan hukum yang jelas. Di antaranya:
1. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 32, yang menegaskan bahwa biaya perencanaan dan penyusunan APBDes dapat dialokasikan melalui Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Sub Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan.
2. Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menyebutkan Dana Desa dapat digunakan untuk penyusunan dokumen RKP Desa dan APBDes.
3. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Pasal 31–35, yang memberi dasar hukum pembentukan tim dan pembiayaan penyusunan RKP Desa serta APBDes.
“Jelas sekali aturannya ada. Tapi kenapa malah dihilangkan? Bahkan bukan hanya honor tim penyusun yang dipangkas, beberapa kegiatan hasil musyawarah desa juga dihapus. Sebaliknya, ada kegiatan yang tidak pernah dibahas di musyawarah malah diwajibkan, ,” tegas Sudirman.
Sementara itu, Sekertaris DPMD Bulukumba, Andi Mappatunru menjelaskan, Penghapusan Honor Tim penyusunan APBDes, adalah hasil telaah Tim Evaluasi Rancangan Perdes Perubahan APBDes 2025 diantaranya :
1. Berdasarkan Perbup nomor 22 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBDes TA.2025 tidak mengamanatkan untuk pembayaran honor Tim penyusunan APBDes.
2. Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bulukumba Nomor : 100.3.4/639/DPMD, tanggal 26 Maret 2025 tentang efesiensi Belanja dalam pelaksanaan APBDes T. A 2025
3. Penyusunan APBDes merupakan bagian dari tugas yang melekat pada perangkat desa sekaligus tugas yang dijalankan sebagai pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD) yang telah di honor pada APBDes setiap bulan yang terdiri dari PKPD, Koordinator PPKD, Bendahara Desa dan Pelaksana Kegiatan, hal ini tentu kami berpendapat bahwa terjadi double pengangaran pada penyusunan APBDes.
4. Telah terjadi pengurangan pagu ADD pada Perubaha APBDES 2025 dan kewajiban pemenuhan program prioritas untuk penyertaan modal BUMDes dan Program ketahan pagan kabupaten, telah dikorbankan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang tidak dilaksanakan, tentu sebagai aparat pemerintah Desa kita perlu berempati dengan mengurangi belanja honorarium, perjalan dinas, kegiatan bimtek dan seremonial lainnya.