BULUKUMBA,BERANDA.News- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba, Usai menahan ER Kasubag Keuangan Dinkes Bulukumba Pelaku korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2019 dan 2020 senilai Rp.13.4 Milliar. Kini Polres Bulukumba bidik pelaku lainnya.
Untuk dugaan pelaku lainya, Kanit Tipikor Ipda Muhammad Ali menyebut, Kuncinya ada pada pelaku ER yang ditahan saat ini
“Pihak kami terus melakukan pengembangan untuk kasus BOK ini, Namun Untuk dugaan tersangka pelaku lainnya, kami butuh keterangan dan keterbukaan ER untuk membuktikan keterlibatan pihak lainnya. Kami butuh 2 alat bukti. Ungkap Ipda Muhammad Ali Saat ditemui Awak media ini di Mapolres Bulukumba, Senin (15/3/2021).

Also Read
Ipda Ali juga menjelaskan, kasus korupsi Dana BOK mulai terungkap pada tahun 2019, sesuai hasil audit BPK RI, Pada tahun 2019 temuan kerugian negara senilai Rp. 11.5 Milliar dan 2020 1,9 Milliar totalnya RP.13, 4 Milliar
“Jadi temuan BPK RI itu pada tahun anggaran 2019 sebanyak 11,5 Milliar, Ditutupi pada Tahun 2020, Sehingga negara kembali mengalami kerugian 1,9 Milliar, padahal anggaran itu sudah ada pos anggarannya setiap tahun tidak bisa dialihkan atau digeser. Jelas Ali
Sementara itu, Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah dengan tegas menyatakan dalam waktu dekat ini akan ada tersangka baru kasus BOK.
“Kalau bukan minggu ini ada tersangka insya allah minggu depan, kasus korupsi ini tidak mungkin cuman satu orang tersangka, ini perbuatan kerjasama. beda dengan kasus pidana pembunuhan atau curanmor yang bisa dilakukan satu orang. Ujar Gany di ruangannya saat ditemui awak media ini, Senin (15/3/2021)
Diketahui ER pada kasus ini sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Yang mengetahui keluar masuknya uang dana BOK. Dimana jabatannya pada saat itu sebagai kasubag keuangan. (Dirman)