Bulukumba, Beranda.News – Drs. H. Muhammad Rasyid resmi dilantik sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bulukumba oleh Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh, dalam acara yang berlangsung di Aula Tudang Sipulung, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, pada Selasa, 24 September 2024.
Muhammad Rasyid, kelahiran Kabupaten Wajo, 31 Desember 1964, saat ini juga menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat di Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Suami dari Dra. Hj. Andi Fatmawati Patoppoi, yang berasal dari Kecamatan Kindang, Bulukumba ini memiliki perjalanan karier yang panjang dan beragam dalam pemerintahan. Ia pernah menduduki berbagai jabatan strategis, antara lain:

Also Read
.Kepala Seksi Pendataan di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantaeng (2001)
.Kepala Sub Dinas Pendataan dan Penetapan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bantaeng (2004)
.Kepala Bidang Administrasi Keuangan di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Bantaeng (2008)
.Kepala Bidang Perbendaharaan di Dinas PPKAD Kabupaten Bantaeng (2009)
.Kepala Bagian Keuangan di Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng (2011)
.Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Bantaeng (2015)
.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantaeng (2016)
.Kepala Bagian Penatausahaan, Penggunaan, Pemanfaatan, dan Penghapusan di Biro Pengelolaan Barang dan Aset Daerah Setda Provinsi Sulawesi Selatan (2019)
.Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (2020)
.Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (2020)
.Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat di Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (2023)
Sebagai Pjs Bupati Bulukumba, Muhammad Rasyid mengemban lima tugas utama, yaitu:
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2. Memelihara ketertiban dan ketenteraman umum.
3. Memfasilitasi pelaksanaan Pilkada dan memastikan netralitas ASN.
4. Membahas dan menandatangani Peraturan Daerah (Perda) setelah mendapatkan persetujuan dari Mendagri.
5. Melakukan pengisian jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan














