Bulukumba, Beranda.News– Bertepatan dengan peringatan Hari Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) ke-74, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Rabu (14/5/2025), Kejari Bulukumba resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bulukumba dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ini dilakukan setelah tim jaksa penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya pembelanjaan fiktif, penjualan aset milik pemerintah daerah tanpa prosedur yang benar, serta hasil penjualan yang tidak disetor ke rekening resmi PDAM.
Selain itu, ditemukan selisih antara laporan pendapatan dengan jumlah penyetoran ke rekening PDAM yang mencapai sekitar Rp700 juta. Selama periode 2021 hingga 2023, PDAM Bulukumba juga tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan maupun triwulanan sebagaimana diwajibkan.

Also Read
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Dugaan kuat telah terjadi kerugian keuangan negara dengan estimasi awal sekitar Rp1 miliar, meski masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Inspektorat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Banu Laksmana.
Kasus ini menjadi simbol komitmen Kejari Bulukumba dalam momentum Hari PERSAJA ke-74 sekaligus mendukung upaya perbaikan tata kelola PDAM oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
Selain kasus PDAM, Kejari Bulukumba juga tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan ketahanan pangan di desa pada tahun anggaran 2022 dan 2023, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan

















