BULUKUMBA, BERANDA.NEWS- Bagi hasil pajak dan retribusi daerah hingga saat ini belum dibayarkan oleh pemerintah daerah Bulukumba, nilainya sudah mencapai kurang lebih Rp.5 Milliar
Hal itu di ungkapkan oleh Kepala Desa (Kades) Bontonyeleng, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Baso Mauragawali.
Karena belum di bayar, Opu Sapaan akrab Andi Baso Mauragawali. menagih pemerintah daerah untuk merealisasi dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah tersebut.

Also Read
Menurutnya, Pemda seharusnya
cairkan ke pemerintah desa (Pemdes) sejak 2020 lalu
Ia menyebut, Khusus untuk Desa Bontonyeleng sendiri, bagi hasil pajak berjumlah kurang lebih Rp40 juta.
“Seharusnya tahun 2020 lalu sudah dibayar. Namun sampai saat ini pemda belum membayar bagi hasil pajak itu,” beber Opu, Rabu (28/7/2021).
Dampaknya, lanjut Opu, ada beberapa kegiatan yang terhambat untuk dilaksanakan.
Itu karena anggarannya berasal dari dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah tersebut.
Bukan hanya itu, insentif kolektor pajak juga hingga saat ini belum dibayarkan.
Dalam kesempatan itu, Opu juga mengklarifikasi, bahwa banyaknya tunggakan pajak bukan karena kesalahan pemdes.
Sebelumnya, Kepala Dispenda Bulukumba Andi Mappiwali mengungkapkan jika tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mencapai Rp23 miliar.
Olehnya itu, Mappiwali meminta agar desa-desa yang menunggak pajaknya untuk segera dibayarkan.
Pasalnya, Inspektorat bisa saja tidak mengeluarkan bebas temuan bagi kepala desa untuk mengikuti Pilkades Serentak 2022 mendatang.
Namun, Opu menyebut jika pemdes tidak memiliki kewenangan mengenai persoalan pembayaran pajak.
“Tidak ada aturan dalam undang-undang Kades jadi kolektor pajak. Tapi bisa membantu pemda dalam hal pemungutan pajak,” tegas Opu.
Tambahnya, kades tidak bertanggungjawab kalau terjadi apa-apa, seperti tidak mencapai target.
Pasalnya, persoalan pajak daerah adalah wewenang dari Dispenda. (Dir)