BANTAENG,BERANDA.News– Unit Resmob Polres Bantaeng berhasil mengungkapkan dan menangkap pelaku penganiayaan (pembusuran). Yang terjadi pada tanggal 15 Desember 2020 di jalan Sungai Calendu Bantaeng.
Berdasarkan laporan Nomor : LP – B / 318 / XII / 2020 / Sul – Sel / Res. Bantaeng, Tim Resmob Polres Bantaeng melakukan penangkapan terhadap AIM (20) warga kelurahan lembang Kecamatan Bantaeng
Sadri Humas Polres Bantaeng dalam Keterangan tertulisnya, mengatakan dari hasil introgasi AIM mengakui telah melakukan tindakan penganiayaan dengan cara menggunakan busur Panah (ketapel) terhadap Korban Zulfajri warga Kelurahan Malilingi.

Also Read
“Pada Hari Selasa Tanggal 15 Desember 2020 sekitar Pukul 18.00 Wita korban sedang berjalan menuju rumahnya kemudian datang pelaku dari arah belakang menggunakan sepeda motor, lalu mengeluarkan mata busurnya dan langsung membusur (memanah) korban tepat dipaha kirinya sehingga pelapor langsung dilarikan ke rumah sakit umum. Jelas Sandri.Kamis (14/01/2020)
Dari penangkapan Pelaku AIM ikut diamankan 1 Buah ketapel dan 2 buah anak panah (busur)
Atas penangkapan pelaku AIM , polisi masih melakukan pengembangan. Saat ini, polisi mengejar satu pelaku lainnya. Yang identitasnya telah dikantongi. (Dirman)