BULUKUMBA, BERANDA.News– Terlibat dalam kasus narkoba, Oknum Anggota Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, Aipda Asnur jadi tersangka.
Polisi yang bertugas di Polsek Bontobahari ini terancam sanksi pemecatan.
Seperti yang telah disampaikan oleh Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Pol Zulpan, anggota Polri yang tersangkut kasus pidana maka akan dikenai sanksi dari institusi Polri berdasarkan hasil sidang disiplin kode etik.

Also Read
“Bisa berupa teguran bahkan bisa juga pemecatan. Tergantung bagaimana keterlibatannya apakah dia pemakai atau bandar,” terangnya, Senin, 18 Januari 2021.
Dikaitkan dengan kasus yang menyangkut Aipda Asnur, oknum polisi anggota polsek Bontobahari, menurut Zulpan kasus tersebut masih ditangani oleh Polres Bulukumba.
“Kalau kasus yang di Bulukumba itu dalam penanganan Polres Bulukumba, jadi tidak ditangani oleh Polda. Kalaupun dilimpahkan itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bulukumba,” jelasnya.
Sebelumnya, dari hasil penyelidikan Resnarkoba Polres Bulukumba, Oknum Polisi yang bertugas di Polsek Bontobahari ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Menurut Kasat Resnarkoba, Hambali Makka, Asnur dipersangkakan sebagai pengguna atau pemakai, hal tersebut dibuktikan dari hasil tes urinenya yang positif.
“Sudah ditahan, dia tersangka sebagai pemakai,” kunci AKP Hambali Makka.
Awalnya, Asnur terindikasi terlibat dalam kasus penyalahgunaan barang haram ini atas hasil pengembangan. Polisi yang pada awalnya menangkap 4 tersangka narkoba, dari hasil pengembangan, salah satu dari mereka mengaku bahwa barang bukti berupa narkoba jenis sabu diperoleh dari Asnur.
Namun ironisnya, penyidik Resnarkoba Polres Bulukumba hanya menetapkan Asnur sebagai pengguna. (Dirman)