Dua Remaja Tersangka Penggeroyokan TNI Yang Menggunakan Parang & Busur di Bulukumba.

Admin BN

BULUKUMBA, BERANDA.News-Akhirnya, Sat Reskrim Polres Bulukumba, menetapkan dua orang tersangka pelaku Penggeroyokan salah satu anggota TNI Bernama Sertu Akbar yang bertugas di Kodim 1411 Bulukumba pada Tanggal 24 Januari 2021, waktu lalu.

Hal tersebut di sampaikan kasat Reskrim Polres Bulukumba saat menggelar press release di aula Sat Reskrim Polres Bulukumba, Senin (8/2/2021)

Kedua tersangka yakni Muh. Arif Hidayat (18) dan Nur Faisal Amiruddin (17) keduanya merupakan warga kecamatan Ujung Bulu dan berstatus pelajar.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono, Menjelaskan kronologi kejadian Penggeroyokan Sertu Akbar ” awalnya korban berniat menegur sekelompok remaja (pelaku), yang ingin melakukan balap liar di sepanjang jalan Samratulangi kelurahan caile, kec.Ujung Bulu.Kota Bulukumba.

“Para pelaku tidak menerima teguran korban, sehingga motor yang dikendarai korban dipepet ke trotoar dan ditendang oleh pelaku, hingga korban kehilangan kendali, lalu berlari meninggalkan motor menuju Alfamidi. Tapi dikejar oleh para pelaku, saat itulah terjadi penganiayaan. Paparnya.

Lanjut mantang kasat satlantas polres takalar itu, pelaku masing masing memiliki peran pada kejadian itu.

” Dandi pelaku (DPO) yang memukul dan menendang korban, lalu datang Nurfaisal menbawah sebilah parang langsung memarangi korban pada bagian kepala bagian kiri. Satu orang rekannya bernama Yayat yang ada dibelakang melepaskan anak panah (Busur) yang mengenai punggung belakang sebelah kanan korban. Datang lagi pelaku bernam Rezky yang juga masih (DPO) menendang dan memukul korban.

Beruntung pada saat itu, korban masih bisa mengambil motor miliknya dan menyelamatkan diri menuju rumah sakit Andi Sultan Daeng Radja, Bulukumba

Selain itu, kata AKP Bayu Wicaksono, pihaknya masih mengejar dua pelaku yang masih buron (DPO)sampai saat ini.

“Pihak Kami juga masih melakukan pengejaran kepada kedua pelaku yang masih buron.Katanya

Sementara untuk kedua tersangka yang saat ini ditahan, disangkakan pasal 170 ayat 2 subs pasal 351 ayat 1 dan KUHPidana, dengan ancaman penjara selama 9 tahun.

Dan barang bukti yang berhasil disita polis berupa Sebilah parang, ketapel/Busur bersama anaknya dan satu unit sepeda motor Trail Honda CRF warna Hitam kombinasi Merah tanpa plat.

Sedangkan Untuk kondisi korban sendiri saat ini diketahui sudah membaik dan melakukan perawatan jalan dirumah. (Dirman)

 

 

Popular Post

BERITA

Sadis! Pasutri Lansia di Bulukumba Dihajar Tetangga Pakai Balok, Tulang Patah Dan Luka Sobek

BULUKUMBA, BERANDA.NEWS– Sepasang suami istri lanjut usia di Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan ...

HEADLINENASIONAL

Puluhan Desa di Bulukumba Akan Diperiksa Kejaksaan Terkait Program Ketahanan Pangan

Bulukumba, Beranda.News – Kejaksaan Negeri Bulukumba kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa di sejumlah wilayah. Pemeriksaan ini merupakan bagian ...

HEADLINENASIONAL

Warga Bulukumba Jadi Korban Penipuan DP Rumah Subsidi BTN Tiara Residen

Bulukumba, Beranda .News– Seorang warga Desa Caramming, Kecamatan Bontotiro, bernama Ical, mengaku menjadi korban penipuan dalam proses pembelian rumah subsidi ...

BERITA

A. Aswad Salam Jadi Kanit Tipiter, Aktivis HMI: Angin Segar bagi Bulukumba

Bulukumba,Beranda.News-Rotasi yang dilakukan Kapolres Bulukumba pada sejumlah unit di Satuan Reserse Kriminal mendapat apresiasi, khususnya penunjukan A. Aswad Salam akrab ...

HUKRIMNASIONAL

Warga Desa Tamaona Jadi Korban Pencopetan di Pasar Batukatopa

Bulukumba,Beranda.News – Seorang warga Desa Tamaona bernama Sukma (41) menjadi korban pencopetan saat berbelanja di Pasar Batukatopa, Desa Bontomanai, Kecamatan ...

HEADLINE

Polisi Dinilai Lamban Tangani Laporan Warga Soal Curnak di Gowa

GOWA, Beranda.News– Warga Kecamatan Biring Bulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mulai diresahkan maraknya pencurian hewan ternak sapi, Rabu, 30 April ...

Tinggalkan komentar