BULUKUMBA, BERANDA.News-Akhirnya, Sat Reskrim Polres Bulukumba, menetapkan dua orang tersangka pelaku Penggeroyokan salah satu anggota TNI Bernama Sertu Akbar yang bertugas di Kodim 1411 Bulukumba pada Tanggal 24 Januari 2021, waktu lalu.
Hal tersebut di sampaikan kasat Reskrim Polres Bulukumba saat menggelar press release di aula Sat Reskrim Polres Bulukumba, Senin (8/2/2021)
Kedua tersangka yakni Muh. Arif Hidayat (18) dan Nur Faisal Amiruddin (17) keduanya merupakan warga kecamatan Ujung Bulu dan berstatus pelajar.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono, Menjelaskan kronologi kejadian Penggeroyokan Sertu Akbar ” awalnya korban berniat menegur sekelompok remaja (pelaku), yang ingin melakukan balap liar di sepanjang jalan Samratulangi kelurahan caile, kec.Ujung Bulu.Kota Bulukumba.
“Para pelaku tidak menerima teguran korban, sehingga motor yang dikendarai korban dipepet ke trotoar dan ditendang oleh pelaku, hingga korban kehilangan kendali, lalu berlari meninggalkan motor menuju Alfamidi. Tapi dikejar oleh para pelaku, saat itulah terjadi penganiayaan. Paparnya.
Lanjut mantang kasat satlantas polres takalar itu, pelaku masing masing memiliki peran pada kejadian itu.
” Dandi pelaku (DPO) yang memukul dan menendang korban, lalu datang Nurfaisal menbawah sebilah parang langsung memarangi korban pada bagian kepala bagian kiri. Satu orang rekannya bernama Yayat yang ada dibelakang melepaskan anak panah (Busur) yang mengenai punggung belakang sebelah kanan korban. Datang lagi pelaku bernam Rezky yang juga masih (DPO) menendang dan memukul korban.
Beruntung pada saat itu, korban masih bisa mengambil motor miliknya dan menyelamatkan diri menuju rumah sakit Andi Sultan Daeng Radja, Bulukumba
Selain itu, kata AKP Bayu Wicaksono, pihaknya masih mengejar dua pelaku yang masih buron (DPO)sampai saat ini.
“Pihak Kami juga masih melakukan pengejaran kepada kedua pelaku yang masih buron.Katanya
Sementara untuk kedua tersangka yang saat ini ditahan, disangkakan pasal 170 ayat 2 subs pasal 351 ayat 1 dan KUHPidana, dengan ancaman penjara selama 9 tahun.
Dan barang bukti yang berhasil disita polis berupa Sebilah parang, ketapel/Busur bersama anaknya dan satu unit sepeda motor Trail Honda CRF warna Hitam kombinasi Merah tanpa plat.
Sedangkan Untuk kondisi korban sendiri saat ini diketahui sudah membaik dan melakukan perawatan jalan dirumah. (Dirman)