Bulukumba,Beranda News- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba memperpanjang pendaftaran Panwas Kelurahan Desa (PKD).
Hal ini dilakukan karena masih terdapat kelurahan/desa yang belum memenuhi kuota pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, menjelaskan bahwa perpanjangan tersebut mengikuti juknis yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI. Perpanjangan masa pendaftaran calon Pengawas Desa/Kelurahan dapat dilakukan jika:

Also Read
1. Jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa.
2. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa namun belum ada pendaftar perempuan.
3. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa
Jumlah keseluruhan pendaftar sebanyak 218 orang, dengan rincian laki-laki sebanyak 127 dan perempuan sebanyak 91. Namun, setelah direkapitulasi, masih terdapat 92 kelurahan/desa yang belum memenuhi ketentuan, sehingga dilakukan perpanjangan, jelas Bakri pada Rabu (22/5/2024)
Saat ini, Bawaslu Bulukumba masih memberikan kesempatan bagi putra-putri terbaik Kabupaten Bulukumba yang memiliki integritas untuk berpartisipasi sebagai Pengawas Kelurahan/Desa untuk Pilkada Tahun 2024, tambahnya
Kelurahan/desa yang diperpanjang dapat dicek pada pengumuman yang telah dikeluarkan Bawaslu Bulukumba dan disebarluaskan melalui media sosial
Jadwal perpanjangan dilaksanakan selama 3 hari mulai dari tanggal 22 hingga 24 Mei 2024, tutupnya