Bulukumba, Beranda.News – Hingga saat ini, Bawaslu Bulukumba enggan memberikan tanggapan terkait sorotan dari Eksekutif Aliansi Demokrasi, yang mengancam akan menggugat Bawaslu dan KPU jika pasangan petahana, A. Muchtar Ali Yusuf dan H. Andi Edy Manaf, ditetapkan sebagai peserta Pilkada Bulukumba.
Media ini telah beberapa kali mencoba menghubungi pimpinan Bawaslu, namun belum ada tanggapan yang diberikan. Jumat 13 September 2024
Sementara itu, Eksekutif Aliansi Demokrasi Bulukumba, Suandi, menegaskan bahwa jika Bawaslu tidak serius menanggapi sorotan terkait administrasi pencalonan petahana dalam Pilkada, khususnya terkait mutasi ASN yang dianggap melanggar, hal ini dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Also Read
“Bawaslu sebagai badan pengawas pemilu seharusnya cepat merespons jika ada masalah terkait administrasi pencalonan di Pilkada Bulukumba. Mereka dibayar oleh negara untuk mengawasi Pilkada, bukan untuk berdiam diri,” cetus Suandi.
Dalam berita sebelumnya, Suandi menyebut bahwa kasus mutasi ASN yang dilakukan beberapa waktu lalu jelas merupakan pelanggaran. Bawaslu dan KPU harus teliti dalam menilai pelanggaran tersebut, yang dipertegas dengan pembatalan mutasi dan pengembalian jabatan ASN ke posisi semula.
“Saya kira pelanggarannya sudah jelas. Kini tinggal Bawaslu dan KPU yang harus teliti dengan merujuk pada undang-undang pemilu dan aturan tentang mutasi ASN,” tambahnya.
Suandi juga menjelaskan bahwa tindakan A. Utta, sebagai bakal calon petahana yang mengembalikan jabatan ASN ke posisi semula, tidak menghapus sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Sama halnya dengan prinsip hukum dalam tindak pidana korupsi, di mana pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan sanksi pidana,” jelasnya.
Menurut Suandi, sanksi administrasi yang dikenakan kepada petahana berdasarkan Pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah akibat dari adanya itikad buruk.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota dilarang melakukan mutasi pejabat dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Sementara itu, mutasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bulukumba pada 22 Maret 2024, dan penetapan calon pilkada pada 22 September 2024 mendatang, jelas masuk dalam pelanggaran administrasi bagi petahana yang mencalonkan diri dalam Pilkada Bulukumba.
Berbeda halnya jika mutasi ASN dilakukan pada 21 Maret 2024, yang tentu tidak melanggar aturan. Namun, mutasi tersebut dilaksanakan pada 22 Maret 2024, yang melanggar batas waktu yang ditentukan.
“Jadi meskipun A. Utta-Edy Manaf, sebagai bakal calon petahana, telah mengembalikan pejabat ke posisi semula, itikad buruk sudah terjadi,” kata Suandi.
“Terlebih lagi jika pembatalan mutasi tersebut bukan atas inisiatif sendiri, melainkan karena kekhawatiran pencalonan mereka akan dibatalkan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya itikad buruk dari petahana dalam kasus mutasi ASN tersebut,” pungkas Suandi