Bulukumba,Berada. News-Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku diamankan oleh Satnarkoba Polres Bulukumba di Dusun Pa’gantengan, Desa Pataro, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba Pukul 16.00 Wita.Selasa 31 Mey 2022
Keduanya berinisial K (41), warga Desa Pataro dan NA (44), warga Kelurahan Tanuntung, keduanya merupakan warga Kecamatan Herlang Bulukumba Sulsel.

Also Read
Para pelaku diamankan oleh satnarkoba Polres Bulukumba lantaran diketahui telah menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 3 shacet seberat 0, 86 Gram.
Kasat Narkoba IPTU Darmawangsa, SE, menjelaskan bahwa para pelaku diamankan di rumah pelaku K yang mana pada saat itu mereka hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dan penangkapan keduanya berawal dari adanya informasi bahwa dilokasi tersebut sering ada kegiatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Awalnya kami mendapat informasi bahwa di rumah salah seorang pelaku sering dijadikan tempat konsumsi sabu, sehingga oleh pihak kami melakukan penyelidikan yang akhirnya menuju lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti sabu”. Ucap Kasat Narkoba
Lanjutnya, saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan ditemukan 3 shacet plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang diselipkan pada kopia milik pelaku K.
Kemudian pada pelaku NA ditemukan barang bukti berupa 2 batang kaca pirex dan pipet yang disimpan pada saku celananya dan Kopia
“ Jadi pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku ditemukan 3 shacet sabu yang diselipkan pada Kopia milik K dan 2 batang pirex dan pipet di temukan pada saku celana milik NA.
“Dari pengakuan para pelaku bahwa sabu tersebut di beli dari seseorang seharga Rp 750 ribu dan selanjutnya akan di konsumsi” Pungkas Kasat Narkoba.
Kini para pelaku telah di tahan di Mapolres Bulukumba guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.