Bulukumba, Beranda.News-Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan segera berlangsung menghadirkan sejumlah tantangan, terutama terkait dengan keterlibatan perangkat desa. Pemerintah menegaskan bahwa netralitas perangkat desa sangat penting untuk menjaga demokrasi yang adil dan transparan
Namun, hingga kini, status jabatan perangkat desa masih belum jelas, apakah mereka termasuk dalam kategori ASN, PPPK, atau honorer. Hal ini menjadi pertanyaan bagi beberapa perangkat desa di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Seperti yang diungkapkan oleh Bang Yos, perangkat Desa Pangalloang, aturan Pilkada yang mengharuskan netralitas perangkat desa dinilai terlalu ketat, padahal status jabatan mereka belum jelas.

Also Read
“Kami, perangkat desa, diawasi ketat oleh pengawas Pilkada, sementara Pendamping Desa dan BPD diberi ruang yang lebih luas. Ini aturan yang berlebihan dan tidak adil, karena hingga saat ini status jabatan perangkat desa belum jelas,” ujarnya.
Bang Yos menambahkan, perangkat desa bukanlah penentu kebijakan dan tidak memiliki kekuatan intervensi. “Mengapa perangkat desa harus diawasi begitu ketat, padahal kami tidak punya kekuasaan? Soal dukung-mendukung itu hak pribadi, karena perangkat desa juga memiliki hak pilih,” katanya.
Ia berharap, jika perangkat desa harus mengikuti aturan ketat dalam Pilkada, kesejahteraan dan status mereka seharusnya diperjelas terlebih dahulu. “Aneh juga, aturan pemerintah ini menuntut disiplin, tetapi kesejahteraan dan status kami diabaikan. Itu lucu sebenarnya,” pungkasnya.