Bulukumba, Beranda.News – Unit Reskrim Polsek Bonto Bahari, dengan dukungan Tim Resmob Polres Bulukumba, berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bonto Bahari pada Jumat (14/2/2025).
Kasus pencurian ini terjadi pada Jumat (7/2), di halaman Masjid Fathul Yaqin, Lingkungan Doajang, Kelurahan Tanah Beru, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Pelaku berinisial MS alias A (33), warga Dusun Lembang, Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba. Sementara itu, korban berinisial H alias A, warga Kecamatan Bonto Bahari, kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman masjid.

Also Read
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bonto Bahari pada hari yang sama untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bonto Bahari melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri, alamat, dan identitas pelaku.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bonto Bahari, Aipda Syamsul Bahri, bersama Tim Resmob Polres Bulukumba, pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di Kecamatan Ujung Loe pada Jumat (14/2) sekitar pukul 17.30 WITA.
Kapolsek Bonto Bahari, AKP Budiawan, mengungkapkan bahwa setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Posko Resmob untuk menjalani interogasi awal.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor di halaman Masjid Fathul Yaqin. Selain itu, ia juga mengaku mencuri uang dari dalam kotak amal masjid tersebut. Pelaku beraksi seorang diri,” ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut, pelaku mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian disembunyikan di halaman salah satu minimarket (Alfamidi) di Kabupaten Takalar.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim gabungan bergerak ke Kabupaten Takalar dan berhasil menemukan sepeda motor tersebut di lokasi yang dimaksud.
“Dari keterangan pelaku, ia berencana menjual motor itu di luar Kabupaten Bulukumba. Namun, dalam perjalanan, kehabisan bensin sehingga memilih meninggalkan motor tersebut di Alfamidi sebelum kembali ke rumahnya di Ujung Loe,” jelas AKP Budiawan.
Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel milik pelaku, satu kunci L, dan satu obeng bunga yang digunakan dalam aksi pencurian.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bonto Bahari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku MS alias A telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kapolsek AKP Budiawan.