Bulukumba, Beranda.News– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menggelar pertemuan pendahuluan dalam rangka Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa di Gedung Pinisi, Bulukumba.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang bertujuan memastikan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, pendampingan ini juga mengedukasi pemerintah desa mengenai risiko hukum akibat penyimpangan pengelolaan keuangan serta upaya pencegahan agar tidak terjadi kesalahan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik perdata maupun pidana.

Also Read
Sebagai bagian dari pengawasan, turut disosialisasikan penggunaan aplikasi pemantauan real-time village funding monitoring yang mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulukumba, Banu Laksmana, beserta jajaran, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel).
Hadir pula perwakilan Pemerintah Kabupaten Bulukumba, termasuk Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Inspektur Daerah.
Sebagai bentuk implementasi, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas tahap pertama antara Kejari Bulukumba dan 43 desa di Kabupaten Bulukumba, termasuk Baruga Riattang, Tamaons, Seppang, Benteng Palioi, Tamalanrea, Balangpesoang, hingga Bonto Mate’ne dan Mattirowalie
Komitmen Kejaksaan dalam Pengelolaan Dana Desa Dalam sambutannya, Kajari Bulukumba, Banu Laksmana, menegaskan bahwa pendampingan hukum dalam program Jaga Desa merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan desa yang sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, khususnya dalam pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
“Hadirnya Kejaksaan dalam pendampingan ini bertujuan memastikan pengelolaan Dana Desa dan sumber pendanaan lainnya berjalan sesuai ketentuan hukum, sehingga pembangunan desa dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Banu.
Ia juga menekankan bahwa meskipun Kejaksaan memberikan pendampingan dan pengawasan, setiap pengaduan terkait pengelolaan dana desa tetap akan ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Inspektorat Daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.
Dukungan dari Pemerintah Desa
Program pendampingan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Bulukumba, Arsul Sani. Ia menilai bahwa inisiatif Kejari Bulukumba sangat membantu pemerintah desa dalam meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih baik
“Kami menyambut baik kegiatan ini dan berharap pendampingan semakin ditingkatkan. Kami terus belajar agar pengelolaan dana desa lebih transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Arsul.
Kepala Dinas PMD Bulukumba juga menyambut baik program ini dan berharap seluruh desa di Kabupaten Bulukumba dapat memperoleh pendampingan hukum secara menyeluruh.
Dengan adanya program Jaga Desa dan pendampingan hukum ini, diharapkan seluruh desa di Bulukumba dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, memperkuat transparansi, serta meminimalisir risiko hukum dalam penggunaan anggaran desa.