Bulukumba,Beranda.News-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba melaksanakan Entry Meeting Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dan Pendampingan Hukum bersama Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Rabu (4/6/25), bertempat di HDR Bulukumba.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Bulukumba, jajaran pimpinan OPD, RSUD, dan Puskesmas, serta Kepala Kejari Bulukumba bersama jajaran Jaksa Pengacara Negara dan Jaksa Intelijen.
Kepala Kejari Bulukumba menyampaikan bahwa PPS merupakan bagian dari fungsi intelijen penegakan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30B UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. PPS bertujuan menciptakan iklim yang kondusif untuk pembangunan dengan mengantisipasi berbagai potensi ancaman, gangguan, tantangan, dan hambatan (AGTH).

Also Read
“Pendekatan ini dilaksanakan secara objektif, profesional, dan akuntabel, serta berpedoman pada ketentuan Kejaksaan, termasuk Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023,” jelas Kepala Kejari.
Selain PPS, Kejari juga menghadirkan Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendampingan hukum terhadap kegiatan pembangunan daerah, termasuk konsultasi dan masukan hukum untuk memitigasi risiko hukum perdata, pidana, maupun administratif.
Bupati Bulukumba menyampaikan harapannya agar sinergi ini memperkuat akuntabilitas dan efektivitas pembangunan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan ini, dilakukan pula penandatanganan Pakta Integritas oleh para pihak terkait sebagai bentuk komitmen terhadap pelaksanaan pembangunan yang bersih, transparan, dan bebas dari penyimpangan hukum.
Melalui kegiatan ini, Kejari Bulukumba menegaskan peran Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah daerah, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik demi keberhasilan pembangunan daerah.

















